Pemprov Jateng Perkuat Sinergi dengan BNPT Bantu Penyintas Teroris

PEMERINTAH Provinsi Jateng akan memperkuat sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam upaya pemenuhan bantuan dan pemulihan penyintas atau korban tindak pidana terorisme.

“Korban akibat tindak terorisme ini memang perlu mendapatkan perhatian dan bantuan. Terutama untuk anak dan istri korban. Kalau perlu ada anggaran khusus untuk itu. Sementara untuk eks napiter sudah banyak dilakukan,” kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana  saat menerima kunjungan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Imam Margono bersama jajaran Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme di kantornya, Kamis, (4/7).

Berdasarkan data BNPT, setidaknya ada 40 penyintas tindak terorisme di Jawa Tengah. Terbanyak berada di daerah Soloraya sekitar 21 penyintas.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Perluas Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca

“Kita butuh data penyintas yang sudah di-ssessment oleh BNPT. Beberapa kegiatan nanti mungkin bisa disinergikan. Termasuk terkait bantuan apa yang dibutuhkan oleh penyintas,” kata Nana.

Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Imam Margono mengatakan, penilaian kebutuhan terhadap masing-masing penyintas sudah dilakukan. Sejumlah kegiatan  bisa diberikan kepada penyintas agar bisa melanjutkan hidupnya. Sebab,  penyintas itu menjadi tanggung jawab negara, mulai pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.

“Peran BNPT mengkoordinasikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tentang kebutuhan korban ini. Kebutuhan korban itu banyak yang terhambat atutan teknis,” katanya.

Ia mencontohkan, untuk memberikan bantuan kepada korban  harus melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Padahal tidak semua penyintas masuk dalam kategori miskin.

BACA JUGA  60 Persen Pelaku UMKM di Jawa Tengah Perempuan

“Korban ini harus diperhatikan sendiri karena dilindungi undang-undang. Tidak semua korban itu miskin, tapi ia memerlukan bantuan,” katanya.

Kategori bantuan yang dibutuhkan tersebut meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi. Secara detail ada yang berupa pendidikan untuk anak penyintas dan modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan.

“Kompensasi jelas aturannya. Minimal mereka harus dapat rehabilitasi psikologis karena trauma dan sebagainya,” jelasnya. (Htm/S-01).

Siswantini Suryandari

Related Posts

PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

SEBAGAI wujud kepedulian kepada masyarakat yang kurang mampu, PT PLN UP3 Pematangsiantar kembali menyalurkan bantuan melalui program Xtracare. Sebanyak 15 paket sembako diberikan kepada penerima manfaat yang tersebar di wilayah…

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

KABAR penahanan seorang oknum pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB, 46 tahun, yang berhembus di masyarakat Jambi akhirnya terkonfirmasi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Senin (29/6)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

  • June 29, 2026
Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

  • June 29, 2026
Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

  • June 29, 2026
PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

  • June 29, 2026
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

  • June 29, 2026
Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

  • June 29, 2026
Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura