Pemprov Jateng Perkuat Sinergi dengan BNPT Bantu Penyintas Teroris

PEMERINTAH Provinsi Jateng akan memperkuat sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam upaya pemenuhan bantuan dan pemulihan penyintas atau korban tindak pidana terorisme.

“Korban akibat tindak terorisme ini memang perlu mendapatkan perhatian dan bantuan. Terutama untuk anak dan istri korban. Kalau perlu ada anggaran khusus untuk itu. Sementara untuk eks napiter sudah banyak dilakukan,” kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana  saat menerima kunjungan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Imam Margono bersama jajaran Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme di kantornya, Kamis, (4/7).

Berdasarkan data BNPT, setidaknya ada 40 penyintas tindak terorisme di Jawa Tengah. Terbanyak berada di daerah Soloraya sekitar 21 penyintas.

BACA JUGA  Kasus PMK di Jateng Melandai, Peternak Tetap Harus Waspada

“Kita butuh data penyintas yang sudah di-ssessment oleh BNPT. Beberapa kegiatan nanti mungkin bisa disinergikan. Termasuk terkait bantuan apa yang dibutuhkan oleh penyintas,” kata Nana.

Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Imam Margono mengatakan, penilaian kebutuhan terhadap masing-masing penyintas sudah dilakukan. Sejumlah kegiatan  bisa diberikan kepada penyintas agar bisa melanjutkan hidupnya. Sebab,  penyintas itu menjadi tanggung jawab negara, mulai pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.

“Peran BNPT mengkoordinasikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tentang kebutuhan korban ini. Kebutuhan korban itu banyak yang terhambat atutan teknis,” katanya.

Ia mencontohkan, untuk memberikan bantuan kepada korban  harus melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Padahal tidak semua penyintas masuk dalam kategori miskin.

BACA JUGA  Kapolri Safari Ramadan ke Tokoh Ulama Jawa Tengah

“Korban ini harus diperhatikan sendiri karena dilindungi undang-undang. Tidak semua korban itu miskin, tapi ia memerlukan bantuan,” katanya.

Kategori bantuan yang dibutuhkan tersebut meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi. Secara detail ada yang berupa pendidikan untuk anak penyintas dan modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan.

“Kompensasi jelas aturannya. Minimal mereka harus dapat rehabilitasi psikologis karena trauma dan sebagainya,” jelasnya. (Htm/S-01).

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemkot Bandung Gunakan Penegakan Hukum Tangani Sampah

WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan akan melakukan penegakan hukum dalam menangani sampah di Kota Bandung. Hal itu diungkapkan Farhan saat bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak)…

Korban Tenggelam di Sungai Progo Ditemukan Mengapung

PENCARIAN hari ketiga korban tenggelam di Sungai Progo, Indrawan, warga Demangan, Argodadi, Sedayu,  Bantul, membuahkan hasil. Baru beberapa menit setelah Operasi SAR hari ketiga, Senin (28/4) dibuka, tim mendapat informasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Gunakan Penegakan Hukum Tangani Sampah

  • April 28, 2025
Pemkot Bandung Gunakan Penegakan Hukum Tangani Sampah

Polarisasi Agama Kembali Muncul di Tengah Perang Dagang

  • April 28, 2025
Polarisasi Agama Kembali Muncul di Tengah Perang Dagang

Pemkot Bandung Lepas 46 Jemaah Calon Haji ASN 

  • April 28, 2025
Pemkot Bandung Lepas 46 Jemaah Calon Haji ASN 

Korea Utara Akui Kirim Pasukan Bantu Rusia di Perang Ukraina

  • April 28, 2025
Korea Utara Akui Kirim Pasukan Bantu Rusia di Perang Ukraina