
BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara, pelaksana utama pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP), akan mengimpor 105 ribu kendaraan komersial dari India pada 2026. Nilai pengadaan tersebut mencapai Rp24,66 triliun.
Kontrak mencakup pembelian 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif India. Sebanyak 35.000 unit Scorpio Pik Up akan dipasok oleh Mahindra & Mahindra, sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti pengadaan kendaraan niaga skala besar tersebut karena dinilai berdampak luas, tidak hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional.
“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujar Evita dalam keterangan pers, Rabu (18/2).
Agrinas harus transparan
Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Komisi VII DPR RI mendukung pernyataan pemerintah bahwa industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pick-up hingga sekitar satu juta unit per tahun. Kapasitas tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4×2).
“Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai,” tegasnya.
Evita juga menekankan pentingnya transparansi dan rasionalisasi spesifikasi teknis, terutama jika pengadaan diarahkan pada kendaraan penggerak empat roda (4×4). Menurutnya, tidak semua wilayah desa membutuhkan kendaraan 4×4, karena mayoritas distribusi logistik masih dapat dilayani kendaraan 4×2 produksi dalam negeri.
Utamakan Kendaraan buatan dalam negeri
Ia menambahkan, kendaraan 4×4 memiliki harga pembelian dan biaya operasional lebih tinggi dibandingkan 4×2, sehingga keputusan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan operasional koperasi.
Evita mengingatkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan kementerian/lembaga mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Impor hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
Mematikan industri otomotif Indonesia
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan industri otomotif nasional mampu memproduksi kendaraan komersial pikap dalam jumlah besar.
Sebagai ilustrasi, apabila pengadaan 70.000 unit kendaraan pick-up (4×2) dipenuhi oleh produk dalam negeri, maka akan memberikan dampak ekonomi (backward linkage) sekitar Rp27 triliun.
“Apabila seluruh kebutuhan kendaraan pick-up dipenuhi melalui impor, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati oleh industri di luar negeri. Namun, jika dipenuhi industri dalam negeri, manfaat ekonomi dan penguatan industri nasional akan dirasakan di dalam negeri,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (19/2).






