
POLRESTABES Bandung melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi guna mencegah potensi gangguan keamanan selama Ramadan.
“Kami melarang kegiatan sahur on the road karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk gesekan antarkelompok, konvoi kendaraan yang tidak tertib, hingga potensi tindak pidana lainnya,” tegasnya, Selasa (17/2).
Menurut Budi, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan kegiatan SOTR kerap disalahgunakan menjadi ajang konvoi ugal-ugalan, penggunaan knalpot brong, hingga tawuran antarremaja.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk melaksanakan sahur dengan kegiatan positif di lingkungan masing-masing tanpa perlu turun ke jalan secara berkelompok.
Sahur on the road dilarang cegah balap liar
Selain itu, kepolisian akan meningkatkan patroli selama Ramadan guna mengantisipasi balap liar yang kerap muncul menjelang waktu sahur atau setelah Salat Subuh. Patroli skala besar akan digelar di sejumlah titik rawan dengan melibatkan TNI dan unsur pemerintah daerah.
“Kami akan tindak tegas pelaku balap liar sesuai aturan yang berlaku. Kendaraan bisa disita dan pelaku dikenakan sanksi tilang maupun pidana jika membahayakan keselamatan orang lain,” ujarnya.
Upaya preventif juga dilakukan melalui penyuluhan ke sekolah dan komunitas pemuda untuk mengedukasi bahaya balap liar serta tawuran.
Kapolrestabes turut mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mencegah keterlibatan remaja dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung juga akan memperketat patroli penertiban gelandangan dan pengemis selama Ramadan. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban ruang publik serta kenyamanan warga yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam operasi sebelumnya, petugas gabungan dari Dinas Sosial dan Satpol PP mengamankan 77 orang yang terindikasi sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dari jumlah tersebut, sekitar 20 orang tercatat ber-KTP Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan patroli penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan selama Ramadan.
“Kami harus memastikan ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman untuk masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Bandung juga memastikan penutupan tempat hiburan malam selama bulan puasa. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran resmi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), sebagaimana yang berlaku pada hari besar keagamaan lainnya. (Rava/S-01)






