
MANAJEMEN PSS Sleman telah menerima Putusan Komite Banding yang isinya menolak permohonan banding yang diajukan PSS atas Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor 153/L2/SK/KD-PSSI/II/2026 terkait pertandingan melawan PS Barito Putera pada 31 Januari lalu di kompetisi
Pegadaian Championship 2025/2026.
Diungkapkan Executive Representative PSS Sleman Vita Surbakti, berdasarkan putusan tersebut, Komite Banding PSSI menyatakan menolak permohonan banding PSS Sleman untuk seluruhnya serta menguatkan Keputusan Komite Disiplin PSSI dengan perbaikan pada kualifikasi pelanggaran dan penyesuaian sanksi disiplin.
PSS Sleman, imbuhnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa penggabungan tingkah laku buruk penonton. Vita menyebutkan sanksi yang diberikan kepada PSS Sleman berupa penutupan sebagian stadion (Tribun Utara dan Tribun Selatan) selama 4 pertandingan kandang, pertandingan tetap dapat dihadiri penonton tanpa memakai dan membawa atribut PSS Sleman, dimulai dari pertandingan terdekat, serta denda sebesar Rp60.000.000.
Hormat dan patuh
Terhadap putusan ini, ujarnya PSS Sleman menghormati, mematuhi, dan akan melaksanakan seluruh ketentuan dalam putusan banding tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perbaikan berkelanjutan, PSS Sleman mengajak seluruh penonton dan elemen suporter untuk saling menjaga kondusivitas pertandingan, tidak memberi ruang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta terus menjunjung tinggi sportivitas demi keberlangsungan kompetisi dan nama baik klub yang kita cintai bersama,” katanya.
PSS Sleman sebelumnya juga sudah melaporkan kejadian ini ke Polda DIY, agar ditindaklanjuti. (AGT/N-01)








