
SEJUMLAH Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan bantuan hukum di Sidoarjo membuka Posko Pengaduan Darurat Mafia Agraria dan Mafia Perumahan, Jumat (23/1).
Pembukaan posko pengaduan ini dilakukan karena prihatin dengan banyaknya keluhan dan pengaduan mafia tanah yang dialami masyarakat Sidoarjo. Apalagi persoalan tanah dan perumahan yang terjadi, diduga melibatkan pejabat penting di Sidoarjo.
Posko pengaduan itu berlokasi di Jalan Raya Bligo Nomor 12 C, Desa Bligo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Posko disiapkan sebagai pusat pengaduan sekaligus pendampingan hukum gratis bagi warga yang menjadi korban mafia agraria dan perumahan.
Gabungan lembaga yang terlibat antara lain Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS), Java Corruption Watch (JCW), Jawa Timur Menggugat (JAGAT), Institute of Research Public Development (IRPD), Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM), Gerakan Perempuan Berdaya, dan Kantor Hukum Sun Law Firm.
Bupati Sidoarjo

Koordinator Posko, Urip Prayitno dari kantor hukum Sun Law Firm menyampaikan, sejumlah dugaan kasus agraria dan perumahan bahkan disebut menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi. Baik itu secara pribadi maupun melalui badan usaha pengembang perumahan.
Bupati Subandi dan anaknya Rafi Wibisono bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi perumahan Rp28 miliar dan sudah masuk tahap penyidikan. Sebelumnya, kata Urip, nama Subandi juga pernah terseret kasus serupa pada 2021 saat jadi wakil bupati.
“Kami menilai ini sudah darurat. Dugaan keterlibatan pejabat publik dalam konflik agraria dan perumahan bukan hanya satu kasus, tapi berulang,” kata Urip.
Urip membeberkan perkara wanprestasi Subandi pada 2021 dengan korban Darmiati seorang pensiunan polisi. Dalam perkara tersebut, Subandi dinyatakan kalah hingga tingkat kasasi dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp3 miliar kepada pihak penggugat.
Putusan kasasi
Subandi disebut sudah membayar ganti rugi namun nilainya masih kurang atau dibawah putusan kasasi.
Kasus lain yang disorot adalah sengketa Perumahan Royal Park Juanda yang melibatkan PT Jaya Makmur Rafi Mandiri. Direktur PT tersebut adalah Rafi Wibisono yang merupakan putra Bupati Subandi
Dalam perkara tersebut, ahli waris disebut telah memenangi gugatan. Akhirnya disepakati kompensasi Rp1,2 miliar melalui akta perdamaian. Namun hingga kini ternyata pembayaran ganti rugi belum direalisasikan sepenuhnya.
“Dalam proses mediasi perdamaian itu yang tampil bukannya Rafi Wibisono, melainkan ayahnya yakni Subandi yang saat itu menjabat Wakil Bupati Sidoarjo, inilah bentuk keterlibatan dia sebagai pejabat publik dalam masalah perumahan, faktanya akta perdamaian itu berkekuatan hukum tetap, tapi sampai sekarang kewajiban belum dipenuhi. Ini bentuk wanprestasi,” kata Urip. (OTW/N-01)







