Tolak Revisi UMSK, Buruh Jabar Siap Gelar Aksi dan Mogok Kerja

SEJUMLAH perwakilan buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar), melakukan konsolidasi.

Hal itu terkait rencana untuk kembali melakukan aksi, menolak revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang diteken oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Aksi turun ke jalan hingga mogok massal dipilih buruh karena revisi UMSK yang dilakukan gubernur, belum sesuai rekomendasi dari kabupaten/kota di Jabar.

Dalam konsolidasi yang diadakan di Sekretariat DPD KSPSI Jabar pada Senin (5/1), dihadiri sejumlah perwakilan dari kabupaten/kota di Jabar, dengan tujuan mendesak agar Dedi Mulyadi kembali merevisi UMSK sesuai rekomendasi abupaten/kota.

Tidak sesuai rekomendasi

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto menegaskan, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025, tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, tidak sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

Roy menduga, gubernur tidak mendapatkan informasi lengkap soal data dan fakta yang sebenarnya dari Disnakertrans sebagai Dinas teknis. Sehingga, Dedi menyampaikan pernyataan tidak sesuai dengan data-data yang ada.

BACA JUGA  Atalia Kritik Rombel 50 Siswa Bisa Turunkan Kualitas Pendidikan

“Disnakertrans Jabar harus bertanggung jawab dengan kesalahan tersebut, mengingat ketentuan Pasal 35I ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, tentang Pengupahan menyatakan gubernur menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota pada sektor tertentu berdasarkan rekomendasi bupati/walikota,” paparnya.

Tempuh jalur hukum

Buruh kata Roy, akan terus melakukan berbagai upaya agar usulan UMSK 2026 dari kabupaten/kota disetujui, baik dengan menempuh jalur hukum hingga melangsungkan aksi mogok massal.

“Kami menolak Kepgub UMSK Tahun 2026 dan meminta gubernur untuk menetapkan sesuai rekomendasi bupati/wali kota. KSPSI Jabar akan terus melakukan perjuangan baik secara aksi turun ke jalan, mogok kerja maupun upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Tercatat daerah yang tidak sesuai UMSK yang direkemendasikan bupati/walikota adalah Kabupaten Bekasi dari 58 jenis sektor Industri yang direkomendasikan, hanya 11 jenis sektor industri saja yang ditetapkan.

BACA JUGA  Pelaksanaan UTBK UPI Gelombang 1 dan 2 Tuntas

Kota Cimahi delapan jenis sektor industri yang diusulkan, hanya tiga jenis sektor industri yang ditetapkan. Kota Bandung 16 jenis sektor industri, ditetapkan hanya 11 jenis sektor industri, Kabupaten Cirebon 26 jenis sektor industri, hanya tujuh jenis sektor industri yang disetujui.

Lalu Kabupaten Bandung Barat dari usulan 21 jenis sektor industri, hanya delapan yang disetujui, Kota Depok dari 17 jenis sektor industri, ditetapkan hanya dua. “Kota Tasikmalaya satu jenis sektor industri, dan ini sesuai rekomendasi,” tuturnya.

Sektor industri

Daerah lainnya lanjut Roy, Kabupaten Bekasi 60 jenis sektor industri, ditetapkan 22, Kabupaten Karawang 120 jenis sektor industri, ditetapkan hanya 24, Kabupaten Subang dari usulan 15 jenis sektor industri, yang ditetapkan hanya empat.

Kabupaten Bogor dari 33 hanya 11 yang disetujui, Kabupaten Purwakarta 5 jenis sektor industri, ditetapkan oleh Gubernur enam jenis sektor industri dengan catatan satu kode KBLI 20302 menjadi dua jenis industri sehingga jadi enam jenis sektor industri dengan lima kode KBLI.

BACA JUGA  BPS Jabar Menyebut Selisih Harga Gabah dan Beras Menyempit

Kabupaten Sukabumi dari tujuh jenis sektor industri, hanya tiga jenis yang ditetapkan, Sumedang dari 17 usulan hanya tiga yang ditetapkan, Kabupaten Majalengka empat jenis sektor industri, hanya tiga ditetapkan, Kabupaten Cianjur dua jenis sektor industri, hanya satu yang diterima.

“UMSK Kabupaten Indramayu usulannya disetujui. Sedangkan rekomendasi UMSK Kabupaten Garut dan Kota Bogor tidak ditetapkan/ditolak,” terangnya.

Belum akomodatif

Roy memastikan, buruh tidak menyetujui keputusan UMSK 2026 terbaru yang ditandatangani oleh gubernur. Pemprov Jabar belum mengakomodasi semua rekomendasi dari kabupaten dan kota.

“Kami buktikan dari rekomendasi bupati/wali kota dengan yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar, termasuk nilai angka rekomendasi UMSK dengan yang ditetapkan juga tidak sesuai angkanya,” sambungnya. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polda DIY Perketat Pengawasan Jalur Mudik

KAPOLDA DIY memastikan pengawasan akan diperketat di jalur-jalur yang memiliki kondisi tertentu guna mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas. Kapolda DIY, Brigjen Pol. Anggoro Sukartono menyampaikan bahwa informasi mengenai kondisi jalan…

Pemprov DKI Targetkan TPST Bantargebang Pulih dalam Sepekan

TEMPAT Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat ditargetkan bisa kembali pulih dalam sepekan setelah musibah longsor pada Minggu (8/3). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda DIY Perketat Pengawasan Jalur Mudik

  • March 11, 2026
Polda DIY Perketat Pengawasan Jalur Mudik

Bayern Muenchen Pesta Gol, Dua Wakil Inggris Tersungkur

  • March 11, 2026
Bayern Muenchen Pesta Gol, Dua Wakil Inggris Tersungkur

Serang Kilang Minyak Israel, Iran Tegas Tolak Diplomasi

  • March 10, 2026
Serang Kilang Minyak Israel, Iran Tegas Tolak  Diplomasi

FIFA Sebut tidak akan Tunda Jadwal Piala Dunia

  • March 10, 2026
FIFA  Sebut tidak akan Tunda Jadwal Piala Dunia

Pemprov DKI Targetkan TPST Bantargebang Pulih dalam Sepekan

  • March 10, 2026
Pemprov DKI Targetkan TPST Bantargebang Pulih dalam Sepekan

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Rumah Rihanna

  • March 10, 2026
Polisi  Tangkap Pelaku Penembakan Rumah Rihanna