Tolak Revisi UMSK, Buruh Jabar Siap Gelar Aksi dan Mogok Kerja

SEJUMLAH perwakilan buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar), melakukan konsolidasi.

Hal itu terkait rencana untuk kembali melakukan aksi, menolak revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang diteken oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Aksi turun ke jalan hingga mogok massal dipilih buruh karena revisi UMSK yang dilakukan gubernur, belum sesuai rekomendasi dari kabupaten/kota di Jabar.

Dalam konsolidasi yang diadakan di Sekretariat DPD KSPSI Jabar pada Senin (5/1), dihadiri sejumlah perwakilan dari kabupaten/kota di Jabar, dengan tujuan mendesak agar Dedi Mulyadi kembali merevisi UMSK sesuai rekomendasi abupaten/kota.

Tidak sesuai rekomendasi

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto menegaskan, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025, tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, tidak sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

Roy menduga, gubernur tidak mendapatkan informasi lengkap soal data dan fakta yang sebenarnya dari Disnakertrans sebagai Dinas teknis. Sehingga, Dedi menyampaikan pernyataan tidak sesuai dengan data-data yang ada.

BACA JUGA  Gubernur Jabar Tetapkan UMP Jabar Rp2.317.601

“Disnakertrans Jabar harus bertanggung jawab dengan kesalahan tersebut, mengingat ketentuan Pasal 35I ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, tentang Pengupahan menyatakan gubernur menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota pada sektor tertentu berdasarkan rekomendasi bupati/walikota,” paparnya.

Tempuh jalur hukum

Buruh kata Roy, akan terus melakukan berbagai upaya agar usulan UMSK 2026 dari kabupaten/kota disetujui, baik dengan menempuh jalur hukum hingga melangsungkan aksi mogok massal.

“Kami menolak Kepgub UMSK Tahun 2026 dan meminta gubernur untuk menetapkan sesuai rekomendasi bupati/wali kota. KSPSI Jabar akan terus melakukan perjuangan baik secara aksi turun ke jalan, mogok kerja maupun upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Tercatat daerah yang tidak sesuai UMSK yang direkemendasikan bupati/walikota adalah Kabupaten Bekasi dari 58 jenis sektor Industri yang direkomendasikan, hanya 11 jenis sektor industri saja yang ditetapkan.

BACA JUGA  DPRD Minta Pemprov Jabar Awasi Proses SPMB Tahap II

Kota Cimahi delapan jenis sektor industri yang diusulkan, hanya tiga jenis sektor industri yang ditetapkan. Kota Bandung 16 jenis sektor industri, ditetapkan hanya 11 jenis sektor industri, Kabupaten Cirebon 26 jenis sektor industri, hanya tujuh jenis sektor industri yang disetujui.

Lalu Kabupaten Bandung Barat dari usulan 21 jenis sektor industri, hanya delapan yang disetujui, Kota Depok dari 17 jenis sektor industri, ditetapkan hanya dua. “Kota Tasikmalaya satu jenis sektor industri, dan ini sesuai rekomendasi,” tuturnya.

Sektor industri

Daerah lainnya lanjut Roy, Kabupaten Bekasi 60 jenis sektor industri, ditetapkan 22, Kabupaten Karawang 120 jenis sektor industri, ditetapkan hanya 24, Kabupaten Subang dari usulan 15 jenis sektor industri, yang ditetapkan hanya empat.

Kabupaten Bogor dari 33 hanya 11 yang disetujui, Kabupaten Purwakarta 5 jenis sektor industri, ditetapkan oleh Gubernur enam jenis sektor industri dengan catatan satu kode KBLI 20302 menjadi dua jenis industri sehingga jadi enam jenis sektor industri dengan lima kode KBLI.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Pendatang

Kabupaten Sukabumi dari tujuh jenis sektor industri, hanya tiga jenis yang ditetapkan, Sumedang dari 17 usulan hanya tiga yang ditetapkan, Kabupaten Majalengka empat jenis sektor industri, hanya tiga ditetapkan, Kabupaten Cianjur dua jenis sektor industri, hanya satu yang diterima.

“UMSK Kabupaten Indramayu usulannya disetujui. Sedangkan rekomendasi UMSK Kabupaten Garut dan Kota Bogor tidak ditetapkan/ditolak,” terangnya.

Belum akomodatif

Roy memastikan, buruh tidak menyetujui keputusan UMSK 2026 terbaru yang ditandatangani oleh gubernur. Pemprov Jabar belum mengakomodasi semua rekomendasi dari kabupaten dan kota.

“Kami buktikan dari rekomendasi bupati/wali kota dengan yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar, termasuk nilai angka rekomendasi UMSK dengan yang ditetapkan juga tidak sesuai angkanya,” sambungnya. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

HINGGA saat ini masih banyak terjadi kekerasan di lingkungan kampus, baik yang dilaporkan maupun tidak dilaporkan. Untuk mewujudkan lingkungan akademik yang aman dan inklusif tidak hanya membutuhkan kebijakan, tetapi juga…

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

GELARAN Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 di Kota Semarang,  Jawa Tengah  tak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mesin penggerak ekonomi. Melalui Pameran Serambi Nusantara yang diikuti…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

  • September 15, 2026
Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

  • September 15, 2026
TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

  • September 15, 2026
Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

  • September 15, 2026
Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari