Langgar Kode Etik, Polda DIY tak Ragu Pecat Anggotanya

KAPOLDA Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol. Anggoro Sukartono menjelaskan selama 2025 ini jumlah pelanggaran Disiplin dan Kode Etik personel Polda DIY secara kuantitas mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya 2024.

“Pelanggaran Disiplin pada 2024 tercatat sebanyak 46 personel dan pada 2025 sebanyak 42 personel. Sedangkan pelanggaran KKEP — Kode Etik Profesi Polri — pada 2024 sebanyak 51 pelanggaran dan pada 2025 sebanyak 24 pelanggaran,” kata Kapolda.

Kepada wartawan, Kapolda lebih lanjut mengemukakan putusan sidang KKEO, pada 2025 ini sebanyak 4 personel dikenai PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), 11 personel dikenai mutasi demosi, 2 personel dikenai Patsus (penempatan khusus), 1 personel dikenai penundaan pendidikan dan 1 personel dikenai penundaan kenaikan pangkat.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara, Polda DIY Gelar Donor Darah

Sedangkan pada Sidang Disiplin, 20 personel mendapat teguran tertulis, 24 personel dikenai penundaan pendidikan, 1 personel dikenai penundaan kenaikan gaji berkala, 2 personel dikenai penundaan kenaikan pangkat, 1 personel dikenai mutasi demosi dan 23 personel dikenai Patsus.

Beri penghargaan

Di sisi lain, lanjut Kapolda, Polda DIY secara rutin juga memberikan penghargaan kepada personel yang berdedikasi tinggi dan berprestasi dalam melaksanakan tugas.”Selama 2025 ini tercatat 72 personel Polda DIY mendapatkan penghargaan. Penghargaan, juga diberikan kepada 24 warga masyarakat yang telah aktif berpartisipasi membantu Polda DIY dalam menjaga situasi Kamtibmas,” kata Kapolda.

Personel yang mendapat penghargaan itu, terdiri delapan Perwira Menengah, 13 Perwira Pertama, 44 Bintara dan 7 PNS.

BACA JUGA  Hari Jadi Humas Polri, Polda DIY Gelar Donor Darah

Menurut Kapolda, sejumlah unit kerja di lingkungan Polda DIY pada 2025 ini mendapat Predikat WBK. Unit kerja tersebut antara lain Itwasda, Biro Rena, Direktorat Reserse Narkoba, Bidang Hukum, Bidang Propam, Bidang Dokkes dan Polres Gunungkidul.

Serat Palilah

Sementara Polresta Sleman, Polresta Yogyakarta, Polres Bantul, Polres Kulon Progo dan Polres Gunungkidul, ditetapkan sebagai Unit Pelayanan Publik Mandiri dengan Kategori Pelayanan Prima.

“Masih ada sejumlah penghargaan lainnya yang diterima Polda DIY,” katanya.

Pada kesempatan ini, Kapolda menjelaskan pula Polda DIY telah menerima Serat Palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk memanfaatkan tanah kesultanan (SG) seluas 7,5 hetare di Sidomoyo, Godean, Sleman yang akan dibangun Markas Polda DIY.

BACA JUGA  Jadi Tersangka, 3 P3K Pemadam Kebakaran Sleman Terancam Sanksi

Minta maaf

Hingga saat ini, jelasnya progres pelaksanaan pembangunannya sudah menyelesaikan relokasi rumah warga terdampak pembangunan Mapolda DIY dengan dana sebesar Rp1 miliar dan melakukan pembangunan pagar senilai Rp1 miliar.

Pada kesempatan itu, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan untuk menjaga situasi kondusivitas DIY sepanjang 2025.

“Kami juga mohon maaf jika kinerja, perilaku dan perkataan anggota yang belum sesuai harapan,” katanya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

PEMERINTAH Kabupaten Sleman memantau langsung pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 yang berlangsung di lima kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, Minggu. Pelaksanaan Pemilihan Lurah PAW …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit