Sultan Minta Fleksibilitas Skema Baru PKB

  • Blog
  • December 11, 2025
  • 0 Comments

PERUBAHAN kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diatur Pemerintah Pusat membawa kekhawatiran tersendiri dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pasalnya, hal itu berpotensi menimbulkan ketimpangan pembangunan antarwilayah di DIY.

Untuk itu Sri Sultan menyampaikan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah terkait penyesuaian regulasi perpajakan demi menjamin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah DIY.

Hal ini disampaikan Sri Sultan pada agenda Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DIY Tahun 2027 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (11/12). Acara sebelumnya dibuka oleh Wagub DIY KGPAA Paku Alam X.

Sri Sultan menjelaskan bahwa ada Peraturan Pemerintah (PP) baru dari Kementerian Keuangan mengenai perpajakan yang mengatur perubahan skema bagi hasil PKB. Sebelumnya, PKB dikelola oleh provinsi dengan bagi hasil ke kabupaten/kota.

Hilangkan kemampuan provinsi

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. pada agenda Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DIY Tahun 2027 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (11/12).. (Dok.Ist)

“Tapi  2025 itu dimulai, dan sepenuhnya itu nanti tahun 2027 ya, 2027. Itu provinsi tidak meng-collect lagi, tapi langsung ke Kabupaten-kota,” ujar Sri Sultan.

BACA JUGA  Lulusan Akabri 1975 Undang Sri Sultan Hadiri 50 Tahun Kelulusan

Menurut Sri Sultan, kebijakan baru ini menyebabkan kabupaten/kota langsung menerima penuh hasil PKB. Hal ini menghilangkan kemampuan provinsi untuk melakukan redistribusi pendapatan yang selama ini digunakan untuk membantu wilayah dengan perolehan pajak yang kecil.

Sri Sultan memaparkan, saat PKB masih dikelola provinsi, perolehan pajak terbesar terkonsentrasi di Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul. Sementara itu, Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo mendapat bagian yang lebih kecil.

“Kami punya kesepakatan, baik untuk bagian provinsi, Sleman, kota, sama Bantul, itu kita sisihkan sebagian dari pendapatan itu untuk menambah bantuan kepada Gunungkidul maupun Kulon Progo,” jelas Sultan.

Bakal melebar

Skema bagi hasil yang disisihkan tersebut bertujuan agar pembangunan tidak semakin melebar jauh antara wilayah yang kaya PKB (Sleman, Kota, Bantul) dengan wilayah yang perolehan PKB-nya minim (Gunungkidul, Kulon Progo). Dengan perubahan skema yang membuat pendapatan PKB langsung diterima oleh setiap kabupaten/kota, Sri Sultan khawatir DIY tidak bisa lagi memberikan bantuan pemerataan kepada Gunungkidul dan Kulon Progo.

BACA JUGA  Sri Sultan Perintahkan Penutupan Daycare tak Berizin

Sultan pun menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Pusat agar diberikan ruang fleksibilitas. “Kami hanya mohon bagaimana ruang itu tetap dimungkinkan yang punya kemampuan lebih ini bisa membantu wilayah yang kekurangan. Terima kasih banyak,” tutup Sri Sultan.

Bakal ditindaklanjuti

Saat menanggapi kekhawatiran Gubernur DIY, Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bob Ronald F., menyatakan bahwa Pemerintah Pusat memahami kondisi berbeda di tiap daerah sebagai konsekuensi dari kebijakan baru.

“Hal ini memang harus disikapi. Memang seyogyanya punya kewenangan bagaimana menyeimbangkan kondisi keuangan antar daerah di kawasan-kawasan kondisi yang bersangkutan,” ujar Bob Ronald.

Ia mengakui bahwa kebijakan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 mungkin tidak sesuai dengan harapan semua daerah, meskipun ada daerah lain yang menyambut baik. Oleh karena itu, Kemendagri berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus spesifik DIY ini.

BACA JUGA  DIY Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Bencana

“Kami akan buat kedinasan khusus untuk kasus-kasus ini, dan kondisi-kondisi ini, kami akan buat laporan kepada pimpinan,” ujar Bob Ronald.

Pihaknya memastikan akan membuat laporan kedinasan resmi mengenai kondisi yang menurut Sri Sultan kurang ideal tersebut. Terkait dengan kondisi riil di lapangan ini, ia akan membuka ruang khusus untuk membahas regulasi ini. “Mudah-mudahan nanti ini akan diterapkan solusi yang terbaik. Mungkin saja ini bukan hanya di provinsi, ada beberapa daerah lain juga mengalami hal yang demikian,” tutup Bob Ronald. (Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Laga Pembuka EPA ONE 2026/2027, Dewa United U20 Ungguli Persija U20

Kompetisi Elite Pro Academy/EPA ONE 2026/2027 resmi bergulir. Laga pembuka EPA ONE 2026/2027 yang mempertemukan Dewa United Banten FC U20 dan Persija Jakarta U20 berlangsung di Training Ground Dewa United…

Ludes Terjual, 67 Ribu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laga Indonesia Vs Thailand

Antusiasme suporter Indonesia untuk menyaksikan final FIFA ASEAN Cup 2026 membludak. Panitia penyelenggara mengonfirmasi sebanyak 67 ribu tiket pertandingan final Indonesia melawan Thailand telah terjual habis atau sold out. Partai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

  • October 6, 2026
Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

  • October 5, 2026
Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

  • October 5, 2026
Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

  • October 5, 2026
PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

  • October 5, 2026
Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

Bantu Mahasiswa UTS, Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

  • October 5, 2026
Bantu Mahasiswa UTS,  Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis