Korupsi Kepala Daerah Marak, UGM Soroti Mahalnya Biaya Politik

SELAMA periode Agustus hingga November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tiga kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, yang baru menjabat kurang dari satu tahun sejak pelantikan pada Februari lalu.

KPK mencatat bahwa 51 persen kasus korupsi yang ditangani berasal dari pejabat daerah. Sepanjang 2004–2024, tercatat 167 kepala daerah terjerat korupsi.

Mengutip laman UGM, Guru Besar Tata Kelola Kebijakan Publik UGM, Prof. Gabriel Lele, menyebut mahalnya biaya politik saat pencalonan menjadi salah satu motif utama pejabat melakukan korupsi. Minimnya dukungan negara terhadap kesejahteraan kepala daerah, termasuk kebutuhan untuk menutup biaya pencalonan menambah tekanan bagi para pejabat.

“Sebagian besar pembiayaan pencalonan bukan ditanggung partai, tetapi harus dicari sendiri oleh calon kepala daerah,” ujarnya, Senin (8/12).

BACA JUGA  Megawati Kembali ke Wanagama, Kenang Jatimega 20 Tahun Lalu

Gabriel menjelaskan pemerintah sebenarnya sudah melakukan berbagai langkah untuk menekan korupsi. Di antaranya, mendorong perubahan sistem kepartaian dari partai massa menjadi partai kader yang memiliki ideologi lebih jelas, serta memberikan pembiayaan negara untuk kampanye meski tetap memiliki risiko penyalahgunaan.

Namun, ia menilai peran masyarakat tidak kalah penting. Idealnya, pemilih menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan program kandidat, bukan politik uang.

“Jika publik berani menolak serangan fajar atau bantuan bermotif politik, partai politik pasti akan meninjau ulang praktik tersebut,” tambahnya.

Gabriel menekankan bahwa kesadaran politik masyarakat adalah kunci utama menekan korupsi. Selama masyarakat masih terjebak kemiskinan dan pendidikan rendah, perubahan sulit terjadi. Dengan meningkatkan literasi politik, kata dia, masyarakat akan memahami bahwa suara mereka tidak boleh diperjualbelikan.

BACA JUGA  Lonjakan Wisatawan Nataru Uji Daya Tahan Kota Yogyakarta

“Yang berhak mendapat suara mereka adalah calon pemimpin dengan program yang jelas,” ujarnya.

Dari sisi pengawasan pemilu, Gabriel mengaku belum terlalu percaya dengan efektivitas mekanisme pengawasan saat ini, kecuali jika bentuk kecurangan langsung diproses hukum sebagai pidana pemilu. Lemahnya penegakan hukum membuat pencegahan menjadi langkah yang lebih realistis.

“Saya tetap meletakkan harapan pokok pada rakyat, bukan pada pemimpinnya,” tegasnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Peringati Hari Bakti ke-79, TNI AU Tambah Alutsista

KEPALA Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M Tonny Harjono memimpin upacara Hari Bakti ke-79 yang digelar secara sederhana namun khidmat di Lapangan Dirgantara Akademi Angkatan Udara di Yogyakarta, Rabu. Dalam…

Wabup Sleman Buka Pra-Temu Nasional ke XV BEM Nusantara 2026

WAKIL Bupati Sleman, Danang Maharsa, secara resmi membuka pra-Temu Nasional XV Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara 2026 pada Senin (27/7), di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga. Pembukaan ditandai dengan pemukulan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menangi Derby Jatim, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden

  • August 4, 2026
Menangi Derby Jatim, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden

Redam Persija, Persib Segel Tiket ke Final Piala Presiden

  • August 4, 2026
Redam Persija, Persib Segel Tiket ke Final Piala Presiden

BPS Sebut DI Yogyakarta Alami Deflasi 0,31 Persen pada Juli

  • August 4, 2026
BPS Sebut DI Yogyakarta Alami Deflasi 0,31 Persen pada Juli

Pemkot Bandung Matangkan Transisi Pengolahan Sampah

  • August 4, 2026
Pemkot Bandung Matangkan Transisi Pengolahan Sampah

UGM dan NUS Perkuat Kapasitas Riset Pemodelan Penyakit Menular

  • August 4, 2026
UGM dan NUS Perkuat Kapasitas Riset Pemodelan Penyakit Menular

11 Dekan Baru UAD Diminta Persiapkan AkreditasI Institusi pada 2027

  • August 4, 2026
11 Dekan Baru UAD Diminta Persiapkan AkreditasI Institusi pada 2027