Rais Aam PBNU Batalkan SK dan Rotasi Gus Yahya

RAIS Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa surat keputusan dan rotasi kepengurusan yang dikeluarkan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi memiliki kekuatan berlaku. Menurutnya, sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Dengan demikian, seluruh kewenangan di tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini berada di bawah Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Syuriyah PBNU.

“(Gus Yahya) tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum PBNU,” tegas Miftachul Akhyar usai pertemuan bersama para Syuriah PBNU dan 36 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11).

BACA JUGA  Asrama di Ponpes Syafiiyah Situbondo Roboh, PBNU Sampaikan Duka

Ia menyebutkan, keputusan pencopotan Gus Yahya tercantum jelas dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU. Seluruh latar belakang dan dasar pertimbangan yang tertulis dalam risalah tersebut, menurutnya, didasarkan pada fakta dan kondisi sebenarnya.

“Tidak ada motif lain selain yang tertuang dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU,” ujarnya.

Sebelumnya, Gus Yahya mengeluarkan rotasi kepengurusan yang antara lain mencopot Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) dari posisi Sekjen PBNU dan menggantikannya dengan H Amin Said Husni. Posisi Bendahara Umum PBNU yang sebelumnya dipegang H Gudfan Arif digantikan oleh H Sumantri. Adapun jabatan Wakil Ketua Umum PBNU diisi KH Masyhuri Malik.

BACA JUGA  DPC PKB Sidoarjo Melaporkan Lukman Edy ke Polisi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Said Iqbal Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

PENASEHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Said Iqbal siap langsung bergerak cepat. Ia mengaku akan fokus ke sejumlah isu…

Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Silmy Karim

PENYIDIK KPK melakukan penggeledah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim untuk mencari barang bukti. Sebelumnya Silmy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

  • June 9, 2026
Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

  • June 9, 2026
Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

  • June 9, 2026
KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

  • June 9, 2026
Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

UIN Sunan Kalijaga Buka Jurusan Magister Matematika

  • June 9, 2026
UIN Sunan Kalijaga Buka Jurusan Magister Matematika

Keluhkan PCMB Jabar,  Dedi Mulyadi Diserbu Orang Tua Murid

  • June 9, 2026
Keluhkan PCMB Jabar,  Dedi Mulyadi Diserbu Orang Tua Murid