
MENJELANG berakhirnya Operasi Zebra Candi 2025 pada Minggu (30/11/2025), Polda Jawa Tengah mencatat 44.686 pelanggaran lalu lintas selama 13 hari pelaksanaan operasi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, dari total pelanggaran tersebut, 12.027 pengendara dikenai tilang—7.015 melalui ETLE dan 5.012 tilang manual—sementara 32.659 lainnya mendapat teguran.
Pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara roda dua dengan total 11.128 kasus. Jenis pelanggaran yang dominan adalah tidak memakai helm SNI (7.609 kasus), knalpot brong (1.046), dan melawan arus (1.044).
Untuk kendaraan roda empat, terdapat 899 pelanggaran, terutama tidak menggunakan sabuk keselamatan (557 kasus).
Kelompok usia produktif
Polda Jateng juga mengungkapkan bahwa 77% penerima tilang adalah warga usia 16–35 tahun, kelompok usia produktif yang paling banyak beraktivitas di jalan.
Selama operasi, terjadi 502 kasus kecelakaan, menyebabkan 12 korban meninggal, 11 luka berat, dan 624 luka ringan, dengan kerugian materiil mencapai Rp836 juta. Pelaku kecelakaan terbanyak berasal dari usia 16–20 tahun, sementara korban didominasi kelompok usia 11–30 tahun.
“Ini menjadi peringatan bahwa pengguna jalan usia muda masih sangat rentan terlibat kecelakaan,” tegas Artanto.
Ia menambahkan, Operasi Zebra Candi 2025 sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan kondisi aman menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, agar lalu lintas tetap lancar dan kondusif. (Htm/N-01)







