Presiden Beri Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP

PRESIDEN Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberi rehabilitasi untuk tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” katanya.

Menurut Dasco, Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu. Sebab sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.

BACA JUGA  Berikut Ini 10 Tokoh yang Dianugerahkan Gelar Pahlawan Nasional

Lakukan kajian

Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut.

Perkara yang dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tiga nama pihak terkait, masing-masing Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.

Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut ketika itu.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN).

BACA JUGA  Luthfi-Yasin Berkomitmen Bangun Jateng yang Linear

Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, hakim tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ia divonis 4,5 tahun. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk),…

Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap 11 tersangka teroris di sejumlah provinsi sejak Jumat (2/10). Menurut Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, kegiatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

  • October 6, 2026
MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

  • October 6, 2026
UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

Serah Terima Pataka Tandai Pergantian Kapolda Jateng

  • October 6, 2026
Serah Terima Pataka Tandai Pergantian Kapolda Jateng

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Naik Satu Tingkat

  • October 6, 2026
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Naik Satu Tingkat

Peternak Ayam Ketawa Diimbau Mewaspadai Risiko Inbreeding

  • October 6, 2026
Peternak Ayam Ketawa Diimbau Mewaspadai Risiko Inbreeding

Gelar Festival, Unisa Utamakan Konsep Ramah Lingkungan

  • October 6, 2026
Gelar Festival, Unisa Utamakan Konsep Ramah Lingkungan