Cicilan Koperasi Merah Putih Diambil dari Dana Desa

PEMERINTAH memastikan akan merevisi sejumlah regulasi terkait skema pembiayaan Koperasi Merah Putih. Salah satu perubahan paling krusial adalah penetapan pembayaran cicilan menggunakan dana desa, yang mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun.

Revisi dilakukan menyusul terbitnya dua regulasi baru: Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih, serta Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sejumlah aturan teknis sebelumnya, seperti PMK Nomor 49 Tahun 2025 soal mekanisme pinjaman Koperasi Merah Putih dan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 terkait persetujuan kepala desa dalam pembiayaan koperasi, resmi dicabut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dengan berlakunya Inpres 17/2025, PMK 49/2025 tidak lagi berlaku. Namun, pemerintah tetap menetapkan pembayaran cicilan akan bersumber dari dana desa.

BACA JUGA  Hari Penyiaran Nasional: Siapa yang Benar-benar Menjaga Ruang Publik Kita?

“PMK itu tidak berlaku, direvisi. Tapi dana desa Rp60 triliun (TA 2026), dan sekitar Rp40 triliun per tahun digunakan untuk mencicil Koperasi Merah Putih selama enam tahun,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (14/11).

Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp60 triliun dana desa, sehingga lebih dari 60 persen akan diarahkan untuk membayar cicilan pembiayaan Koperasi Merah Putih.

Purbaya menambahkan, pemerintah menargetkan pembangunan 80.000 koperasi dengan estimasi pembiayaan maksimal Rp3 miliar per koperasi, atau total mencapai Rp240 triliun.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, menjelaskan bahwa pencabutan aturan teknis dilakukan untuk mempercepat program. Dengan adanya Inpres 17/2025, skema dana desa sebagai jaminan kredit dihapus.

BACA JUGA  Kalsel Siap Musdes Pembentukan Koperasi Merah Putih

“PMK 49 tidak berlaku, termasuk Permendes 10 yang mengatur 30 persen dana desa sebagai jaminan. Karena ini top-down, pemerintah langsung membangun aset desa. Desa tetap mendapat keuntungan minimal 20 persen,” jelasnya.

Namun, pencabutan skema penjaminan kredit dinilai meningkatkan risiko gagal bayar. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman, menilai hilangnya jaminan kredit berarti pemerintah tidak lagi memiliki instrumen mitigasi risiko yang memadai. (*/S-01)

 

 

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat akan menggelar West Java International Industry and Trade Expo (WIITEX) 2026, dengan tema ‘The Golden Belt of Java: Coffee Tea and Cocoa for…

KAI Logistik Raih Indonesia CSR Awards 2026

KAI Logistik (Kalog) kembali menorehkan penghargaan atas komitmennya dalam menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berkelanjutan. Dalam ajang Indonesia CSR Awards 2026 yang diselenggarakan oleh WartaEkonomi.co.id, perusahaan berhasil meraih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

  • June 9, 2026
Sukses Atasi Mozambik, John Herdman Puji Semangat Pemain

Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

  • June 9, 2026
Pemprov Jabar Raih Penghargaan dalam Penurunan Stunting

KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

  • June 9, 2026
KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

  • June 9, 2026
Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

UIN Sunan Kalijaga Buka Jurusan Magister Matematika

  • June 9, 2026
UIN Sunan Kalijaga Buka Jurusan Magister Matematika

Keluhkan PCMB Jabar,  Dedi Mulyadi Diserbu Orang Tua Murid

  • June 9, 2026
Keluhkan PCMB Jabar,  Dedi Mulyadi Diserbu Orang Tua Murid