Cicilan Koperasi Merah Putih Diambil dari Dana Desa

PEMERINTAH memastikan akan merevisi sejumlah regulasi terkait skema pembiayaan Koperasi Merah Putih. Salah satu perubahan paling krusial adalah penetapan pembayaran cicilan menggunakan dana desa, yang mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun.

Revisi dilakukan menyusul terbitnya dua regulasi baru: Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih, serta Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sejumlah aturan teknis sebelumnya, seperti PMK Nomor 49 Tahun 2025 soal mekanisme pinjaman Koperasi Merah Putih dan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 terkait persetujuan kepala desa dalam pembiayaan koperasi, resmi dicabut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dengan berlakunya Inpres 17/2025, PMK 49/2025 tidak lagi berlaku. Namun, pemerintah tetap menetapkan pembayaran cicilan akan bersumber dari dana desa.

BACA JUGA  Pengalihan 58% Dana Desa untuk KMP Bisa Lemahkan Otonomi Desa

“PMK itu tidak berlaku, direvisi. Tapi dana desa Rp60 triliun (TA 2026), dan sekitar Rp40 triliun per tahun digunakan untuk mencicil Koperasi Merah Putih selama enam tahun,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (14/11).

Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp60 triliun dana desa, sehingga lebih dari 60 persen akan diarahkan untuk membayar cicilan pembiayaan Koperasi Merah Putih.

Purbaya menambahkan, pemerintah menargetkan pembangunan 80.000 koperasi dengan estimasi pembiayaan maksimal Rp3 miliar per koperasi, atau total mencapai Rp240 triliun.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, menjelaskan bahwa pencabutan aturan teknis dilakukan untuk mempercepat program. Dengan adanya Inpres 17/2025, skema dana desa sebagai jaminan kredit dihapus.

BACA JUGA  Koperasi Merah Putih Mampu Gerakkan Ekonomi Desa

“PMK 49 tidak berlaku, termasuk Permendes 10 yang mengatur 30 persen dana desa sebagai jaminan. Karena ini top-down, pemerintah langsung membangun aset desa. Desa tetap mendapat keuntungan minimal 20 persen,” jelasnya.

Namun, pencabutan skema penjaminan kredit dinilai meningkatkan risiko gagal bayar. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman, menilai hilangnya jaminan kredit berarti pemerintah tidak lagi memiliki instrumen mitigasi risiko yang memadai. (*/S-01)

 

 

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengusulkan satu nama untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan itu sudah disampaikan melalui Surat Presiden ke pimpinan DPR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

UIN Sunan Kalijaga Buka Prodi Baru D4 Teknologi Produksi Halal

  • August 14, 2026
UIN Sunan Kalijaga Buka Prodi Baru D4 Teknologi Produksi Halal

IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

  • August 14, 2026
IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

  • August 14, 2026
Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

  • August 14, 2026
Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman