
AKSES Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, diduga tidak dapat diakses publik. Kondisi tersebut terungkap ketika sejumlah wartawan mencoba membuka informasi perkara Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Trt dan 52/Pdt.G/2025/PN Trt melalui perangkat ponsel maupun komputer dan tidak berhasil.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Tarutung, Muhkotim, didampingi Panitera Pengganti, Hotli Sinaga, menyampaikan bahwa SIPP dapat diakses secara daring sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung mengenai keterbukaan informasi. Namun, saat dikonfirmasi ulang, Hotli menyebut akses tersebut saat ini hanya dapat dilakukan melalui jaringan internal pengadilan.
“Kemungkinan jaringan sedang bermasalah. Silakan melihat langsung di kantor, tetapi tidak dapat difoto atau dicetak. Salinan putusan hanya diberikan kepada pihak berperkara,” ujar Hotli.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen PN Tarutung dalam mendukung transparansi informasi peradilan. Sebab, SIPP merupakan platform resmi Mahkamah Agung yang dirancang untuk memastikan keterbukaan proses dan putusan perkara kepada publik.
Keberatan Tergugat pada Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Trt
Dalam perkara sengketa tanah dengan nomor 47/Pdt.G/2025/PN Trt, pihak tergugat mempermasalahkan keabsahan surat jual beli tanah tahun 1980. Salah satu saksi yang tercantum dalam dokumen, Maraden Sihombing, menyatakan di persidangan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat jual beli tersebut.
Kuasa hukum tergugat, Rudi Zainal Sihombing, juga mengajukan surat pernyataan ahli waris Todo Sihombing berikut spesimen tanda tangan asli yang dinilai berbeda dengan dokumen yang diajukan penggugat. Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan keberatan tersebut lebih lanjut karena ahli waris tidak hadir dalam persidangan.
Selain itu, tergugat menyebut salah satu pihak pembeli dalam surat jual beli tahun 1980 tersebut masih di bawah umur saat transaksi berlangsung. Merujuk Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian yang dibuat oleh pihak yang belum cakap hukum dapat dibatalkan.
Objek sengketa tidak jelas
Pada halaman 44 pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut hasil Pemeriksaan Setempat (PS) menunjukkan perbedaan klaim lokasi objek sengketa. Penggugat menyatakan tanah berada di Desa Tapian Nauli, sementara tergugat mengklaim berada di wilayah Desa Pargaulan.
Kepala Desa Pargaulan yang hadir dalam PS menyatakan bahwa objek sengketa berada di wilayah Desa Pargaulan. Kuasa tergugat menilai hal ini menunjukkan gugatan berpotensi kabur (obscuur libel) karena ketidakjelasan objek sengketa.
Harapan keterbukaan
Kuasa hukum tergugat, Rudi Zainal Sihombing, menyayangkan terbatasnya akses SIPP bagi publik. Ia menilai keterbukaan merupakan bagian penting dari pengawasan masyarakat terhadap proses peradilan.
“Kami berharap PN Tarutung melakukan pembenahan agar keterbukaan informasi kembali berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Rabu (5/11). (HP/N-01)







