
KEMENTERIAN Kesehatan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap dokter yang dilakukan keluarga pasien di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Selasa (12/8/2025).
Korban adalah dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, yang saat itu sedang bertugas memberikan pelayanan kesehatan. Ia dipaksa melepas masker serta mendapat kekerasan verbal, yang dinilai menghalangi prosedur pencegahan penularan penyakit dan membahayakan keselamatan semua pihak.
“Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di RSUD Sekayu,” tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Rabu (14/8).
Kasus ini viral setelah video tindakan kekerasan terhadap dokter diunggah di media sosial.
Menkes menekankan bahwa kekerasan terhadap dokter dan tenaga kesehatan tidak bisa dibenarkan. Ia mengingatkan bahwa keselamatan tenaga kesehatan dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Fasilitas kesehatan harus menjadi tempat yang aman, tidak hanya bagi pasien tetapi juga bagi para tenaga medis,” ujarnya.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat menghormati profesi tenaga kesehatan. Bila ada ketidakpuasan terhadap pelayanan, masyarakat diharapkan menempuh jalur yang tepat, bukan dengan tindakan kekerasan.
Upaya damai telah dilaksanakan antara keluarga pasien dengan dr. Syahpri, namun kasus hukum terus berlanjut.
Tim Kemenkes saat ini telah berada di Sekayu untuk memberikan dukungan dan mengawal proses hukum yang ditempuh dr. Syahpri. (*/S-01)







