Telkomsel Buka 2 Gerai Baru di Cipanas dan  Sindangbarang

UNTUK memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pelanggan, Telkomsel Regional Jawa Barat membuka dua GraPARI baru di Cipanas dan Sindangbarang.

“Langkah ini merupakan bagian dari semangat Telkomsel yang terinspirasi semangat Indonesia dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan akses layanan kepada seluruh pelanggan,” ujar General Customer Care and Retention Area Jabotabek Jabar Telkomsel, Syafriyana Camelia Siregar Jumat (28/3).

Menurut Syafriyana, GraPARI Cipanas dan GraPARI Sindangbarang untuk memberikan titik layanan lebih dekat dengan pelanggan. Kini seluruh pelanggan di Kabupaten Cianjur bagian utara, bagian tengah dan bagian selatan semakin dekat dan mudah mendapa layanan Telkomsel.

“Titik-titik layanan baru ini juga kami
hadirkan bertepatan dengan momen Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025 mengingat lokasi tersebut menjadi destinasi wisatawan dan destinasi pemudik,” tutur Syafriyana.

BACA JUGA  Telkomsel Bantu Pendidikan pada Peraih Top Scorer Ilmupedia

Beri manfaat

Syafriyana berharap melalui hadirnya dua  GraPARI ini bisa memberikan manfaat nyata bagi para pelanggan di Kabupaten Cianjur, khususnya di Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Sindangbarang serta wilayah sekitarnya.

Hal itu baik dalam hal kemudahan  akses, keandalan layanan telekomunikasi, mendukung berbagai aktivitas digital pelanggan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta dapat membantu pelanggan dalam melakukan beragam kebutuhan akan layanan Telkomsel.

“GraPARI Cipanas hadir di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, sementara GraPARI Sindangbarang hadir di Jl. Raya Sindangbarang, Desa  Saganten, Kecamatan Sindangbarang. Keduanya melayani pelanggan setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB,” jelas Syafriyana.

Syafriyana menambahkan, dua  GraPARI ini juga dilengkapi dengan mesin layanan mandiri (self service) MyGraPARI, yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi pelanggan dalam mengakses layanan Telkomsel. Dengan MyGraPARI, pelanggan dapat melakukan berbagai transaksi layanannya secara mandiri.

BACA JUGA  TVRI Gandeng Telkomsel Perluas Akses Piala Dunia 2026

“Untuk semakin memberikan nilai tambah bagi pelanggan di dua GraPARI ini,  Telkomsel menghadirkan promo bonus kuota tambahan hingga 20 GB untuk pelanggan baru Telkomsel Halo, Bayar 12 bulan dapatkan layanan 13 bulan untuk pelanggan,” beber Syafriyana. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

UGM Gandeng Indosat-NVIDIA Luncurkan AI Technology Center

UNIVERSITAS Gadjah Mada bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan NVIDIA resmi meluncurkan AI Technology Center di GIK UGM, pada Kamis (13/8). Peluncuran AI Technology Center ini sekaligus menjadi bagian dari upaya…

Riset TBScreen, AI Punya Potensi Dukung Skrining TB Lebih Cepat

ARTIFICIAL Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk mendukung skrining tuberkulosis (TB). Hasil penelitian terkait pemanfatan AI ini disampaikan dalam Diseminasi Penelitian ‘TBScreen.AI: Pengembangan Kecerdasan Buatan untuk Skrining Tuberkulosis…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara