KKP Segel Kegiatan Reklamasi tidak Berizin di Pulau Pari

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang tidak berizin di kawasan Pulau Pari, Jakarta. Pemilik proyek akan dipanggil KKP, Kamis (30/1).

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.

Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto.

Sebelumnya, pada 28 Januari 2025, Polsus PWP3K Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang dilaporkan melanggar izin untuk melakukan reklamasi.

Doni memaparkan bahwa dari hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivtas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.

“Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS,” kata Doni dalam keterangannya, Rabu (29/1).

Langkah ini sebagai tindak lanjut pemeriksaan lapangan pada 20 Januari lalu.

Reklamasi tidak berizin untuk kolam labuh

Saat itu ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas 18 meter persegi yang akan dijadikan kolam labuh dan sandar kapal.

“Aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024,” kata Doni.

Izin untuk PT CPS hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.

“Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025,” ucap Doni.

Pemanggilan ini untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif. (*/S-01)

  • Siswantini Suryandari

    Related Posts

    Farhan: Warga Kota Bandung Terdampak PBI Tetap Bisa Berobat

    PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan warga penerima manfaat yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis.…

    PBI-JK Tak Dihapus, Kemensos Lakukan Validasi Data

    KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) menegaskan kebijakan validasi data penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, pemerintah telah menyiapkan saluran…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Jangan Lewatkan

    Farhan: Warga Kota Bandung Terdampak PBI Tetap Bisa Berobat

    • February 12, 2026
    Farhan: Warga Kota Bandung Terdampak PBI Tetap Bisa Berobat

    PBI-JK Tak Dihapus, Kemensos Lakukan Validasi Data

    • February 12, 2026
    PBI-JK Tak Dihapus, Kemensos Lakukan Validasi Data

    Peneliti UGM Skrining Risiko Asma di Sekolah-Sekolah Yogyakarta

    • February 12, 2026
    Peneliti UGM Skrining Risiko Asma di Sekolah-Sekolah Yogyakarta

    Dinas Pendidikan Sleman Kurangi Jam Pelajaran Saat Ramadan

    • February 12, 2026
    Dinas Pendidikan Sleman Kurangi Jam Pelajaran Saat Ramadan

    Bintang Dawson’s Creek James Van Der Beek Berpulang

    • February 12, 2026
    Bintang Dawson’s Creek James Van Der Beek Berpulang

    “Perfect Crown” Kisah Cinta Kontrak IU dan Byeon Woo Seok

    • February 12, 2026
    “Perfect Crown” Kisah Cinta Kontrak IU dan Byeon Woo Seok