Larangan Merokok di Malioboro Tetap Berlaku di Malam Tahun Baru

PEMERINTAH Kota Yogyakarta mengingatkan kepada para pengunjung atau wisatawan yang sedang berada di Kawasan Malioboro untuk tidak merokok. Karena, Kawasan Malioboro adalah kawasan bebas rokok.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto dalam keterangannya di Yogyakarta, menjelaskan larangan merokok di Malioboro telah diatur dalam Perda nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Karena itu kami minta siapa pun yang berada di Kawasan Malioboro baik itu pengunjung, wisatawan maupun mereka yang beraktivitas di Malioboro untuk tidak merokok,” tegasnya.

Untuk mengingatkan para pengunjung Kawasan Malioboro pada malam pergantian tahun, Satpol PP Kota Yogyakarta akan selalu mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak merokok termasuk dengan pengingatan lewat pelantang suara.

BACA JUGA  TPID DIY Pastikan Stok Bahan Pokok Aman dan Harga Stabil Jelang Nataru

Menurut dia, pengawasan dan menertiban pun terus dilakukan dan bahkan dalam beberapa hari terakhir ini rata-rata 50 orang ditemukan melanggar aturan tersebut.

Beri teguran

Bagi mereka yang kedapatan melanggar larangan merokok, ujarnya Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan teguran dan menginformasikan tempat-tempat khusus merokok yang disediakan baik untuk pengunjung Kawasan Malioboro maupun pelaku usaha ekonomi di kawasan tersebut.

Menurut Dodi, sebenarnya ada pula ancaman sanksi pidana, namun demikian hal itu belum menjadi prioritas mengingat pelanggar kebanyakan para wisatawan yang tidak tahu bahwa Malioboro telah ditetapkan kawasan tanpa rokok. Sanksi bagi pelanggarnya cukup besar yakni denda hingga Rp7,5 juta.

“Sampai saat ini yang kami lakukan adalah teguran lisan dan tertulis, karena tidak semua wisatawan tahu bahwa Malioboro KTR. Biasanya (pelanggar) wisatawan dari luar kota karena ketidaktahuannya. Tapi, ada juga misalnya pengemudi becak andong yang tiap hari di sana, tetap masih melanggar kami tegur lebih keras lagi,” jelasnya.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara, Alumni Akabri 1994 Gelar Baksos dan Bakkes di ISI

Sirip Malioboro

Sejumlah tempat khusus merokok yang disediakan di kawasan Malioboro, yaitu di tempat khusus parkir Malioboro Mal, di area luar di Plaza Malioboro dan Pasar Beringharjo lantai tiga.

Lokasi lainnya untuk merokok di sirip-sirip Malioboro, yakni di Jalan Dagen dan Jalan Ketandan samping Ramayana Mal. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Jateng Nihil Kasus HMPV, Warga Diminta Tetap Waspada

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah memastikan belum ada temuan kasus paparan Human Metapneumovirus atau HMPV di wilayahnya. Meski demikian, warga diimbau tetap waspada dan meningkatkan pola hidup bersih sehat, di tengah…

Mendikdasmen Puji Program Makan Siang Bergizi di Semarang

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meninjau langsung pelaksanaan program Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 12 Semarang. Abdul Mu’ti menyampaikan apresiasinya terhadap implementasi program tersebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kluivert Jadi Kandidat Terdepan Pelatih Timnas Indonesia

  • January 6, 2025
Kluivert Jadi Kandidat Terdepan Pelatih Timnas Indonesia

Jateng Nihil Kasus HMPV, Warga Diminta Tetap Waspada

  • January 6, 2025
Jateng Nihil Kasus HMPV, Warga Diminta Tetap Waspada

Mendikdasmen Puji Program Makan Siang Bergizi di Semarang

  • January 6, 2025
Mendikdasmen Puji Program Makan Siang Bergizi di Semarang

2,2 Juta Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatra Selama Nataru

  • January 6, 2025
2,2 Juta Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatra Selama Nataru

Ada Masalah Teknis, Pesawat Lombok-Jakarta Dialihkan ke Bandara Juanda

  • January 6, 2025
Ada Masalah Teknis, Pesawat Lombok-Jakarta Dialihkan ke Bandara Juanda

Wabup Humbahas: ASN Harus Berintegritas dan Profesional

  • January 6, 2025
Wabup Humbahas: ASN Harus Berintegritas dan Profesional