Polisi Yogyakarta Amankan 23 Orang, Sebagian Anak Bawah Umur

POLRESTA Yogyakarta menangkap 23 orang yang terdiri dari 11 anak bawah umur dan 12 pria dewasa di Jalan Mayjen Sutoyo, Yogyakarta, hari Minggu (8/12) dinihari.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo lewat keterangan tertulis  diterima www.mimbarnusantara.com, Senin (9/12) mengatakan pengangkapan itu berawal dari petugas Patroli Sabhara Polda DIY, Minggu (9/12).

Petugas patroli  sekitar pukul 03.00 WIB melintas di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Mantrijeron, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Tim patroli ini melihat adanya kerumunan orang sehingga kemudian menghentikan perjalanan patroli.

“Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pemeriksaan orang serta barang bawaan terhadap sejumlah orang di lokasi tersebut,” kaya AKP Sujarwo.

Hasil pemeriksaan ditemukan  miras, cat dan double stick. Diduga 23 orang tersebut akan melakukan aksi vandalisme.

BACA JUGA  Remaja Terseret Arus Parangtritis Ditemukan Meninggal

“Pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polresta Yogyakarta guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sujarwo.

Anak bawah umur tetap diproses

Ia membenarkan, Polresta Yogyakarta kemudian menerima penyerahan 23 orang yang dirinci 11 orang anak bawah umur dan 12 lainnya sudah dewasa. 

Beserta sejumlah barang yang dapat dijadikan barang bukti.

“Yang membawa double stick adalah pria berinisial WH umur 17 tahun warga Pandowoharjo, Sewon, Bantul,” jelasnya.

Terhadap  anak di bawah umur , polisi melakukan proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan WH dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja) Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polisi menggunakan Undang Undang Darurat no.12/1951  dalam kasus tersebut.

BACA JUGA  Remaja Asal Tangerang Jadi Korban Kejahatan Jalanan di Sleman

Dijelaskan UU tersebut  mengatur siapa saja membawa senjata tajam adalah tindak pidana bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Barang bukti yang disita dan kemudian oleh Tim Patroli Sabhara Polda DIY diserahkan ke Polresta Yogyakarta .

Barang bukti adalah 1 alat pemukul (double stick), 1 unit sepeda motor, miras oplosan 200 mililiter dan 3 kemasan cat tembok beserta 23 orang

“Untuk 22 remaja l kami kembalikan ke orang tuamasing-masing,” katanya. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

DALAM rangka kesiapan menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Sulsel menggelar Apel Gelar Pasukan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (11/08/2026). Kegiatan tersebut dipimpin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

  • August 11, 2026
111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia