Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Dibuka, Ini Syaratnya

DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama hari ini, Senin (4/11) mengumumkan dibukanya Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah.

Untuk proses pendaftaran seleksinya, dibuka mulai 7-15 November 2024.

“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah,” kata Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat di kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7-15 November 2024,” lanjutnya.

Sedangkan pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian.

Menurut Arsad ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah.

Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air.

Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

Kedua, PPIH Arab Saudi yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci.

Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir submit dokumen peserta pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA  Presiden Bentuk Badan Haji dan Umrah Terpisah Dari Kemenag

Ada dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah. Seleksi pertama berlangung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilian administrasi dan CAT.

“CAT atau computer assisted test akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan sehari berikutnya, 22 November 2024,” sebut Arsad.

Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi. CAT dan wawancara akan digelar pada 5 Desember 2024.

“Hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024,” tandasnya. (*/S-01)

Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:

I. Syarat Umum

  • 1. Warga Negara Indonesia;
  • 2. Beragama Islam;
  • 3. Sehat jasmani dan rohani;
  • 4. Tidak dalam keadaan hamil;
  • 5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • 6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • 7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  • 8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
  • 9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
  • 10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
BACA JUGA  Pimpinan Kemenag Tegaskan Komitmen Lebih Melayani Umat

II. Syarat Khusus

A. PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

  • a. Pegawai ASN Kementerian Agama;
  • b. Berusia  paling  rendah  30  tahun  dan  paling  tinggi  58  tahun pada saat mendaftar;
  • c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  • e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  • f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
  • g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pembimbing Kloter

  • a. Berusia  paling  rendah  35  tahun  dan  paling  tinggi  60  tahun pada saat mendaftar;
  • b. Telah menunaikan ibadah haji;
  • c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
  • d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
  • g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
BACA JUGA  Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

B. PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • b. Telah menunaikan ibadah haji;
  • c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
  • e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Siskohat

  • a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
  • b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
  • c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
  • d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
  • e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya mengerahkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) serta 50 ribu penyuluh agama untuk melakukan pencegahan judi online. Hal ini dikemukakan Menag Nasaruddin seusai menghadiri…

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

ASSOCIATION of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Provinsi Riau mendukung keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Ketua…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

  • November 21, 2024
Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

Tim Esport Indonesia Juarai 16th IESF World Esports Championships

  • November 21, 2024
Tim Esport Indonesia Juarai  16th IESF World Esports Championships

Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

  • November 21, 2024
Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

  • November 21, 2024
Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

  • November 21, 2024
Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

Pertamina Patra Niaga JBT Beri Apresiasi seorang Operator SPBU

  • November 21, 2024
Pertamina Patra Niaga JBT Beri  Apresiasi seorang Operator SPBU