Buku Saku Pedoman Netralitas untuk Personel Polda Jawa Tengah

BIDANG Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah mendistribusikan buku saku  Pedoman Netralitas Anggota Polri kepada personel Polri dan ASN di Mapolda Jateng. Rabu, (30/10).

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono mengungkap, pendistribusian buku saku tidak hanya dalam bentuk fisik.

Ada juga tersedia dalam format digital berupa tautan PDF yang disebarkan melalui akun media sosial resmi Polda Jawa Tengah.

“Buku saku ini diberikan kepada seluruh personel di lingkungan Polda Jateng, dan seluruh jajaran Polres di Jawa Tengah,” terang Kombes Pol Aris Supriyono.

Di media sosial juga dib agikan buku saku tersebut dalam bentuk digital.

Dengan pendistribusian dalam bentuk fisik dan digital, diharapkan dapat mempermudah seluruh personel dalam mengakses dan memahami buku saku tersebut.

BACA JUGA  Petugas Pemilu di Kota Bandung akan Dapat Suplemen

Isinya panduan dan pedoman netralitas bagi anggota Polri dalam mengamankan Pilkada 2024.

“Pembagian buku saku ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri dalam perhelatan Pilkada 2024,”  jelasnya.

Personel Polda Jawa Tengah harus jaga netralitas

Ia menegaskan seluruh personel Polri di Jawa Tengah diwajibkan untuk memahami dan menjalankan ketentuan tercantum dalam buku pedoman tersebut saat mengamankan Pilkada.

Kabid Propam mengingatkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melanggar prinsip netralitas.

“Kami tidak akan ragu memberikan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti tidak netral dalam Pilkada,” tegasnya.

“Hal ini untuk menjaga nama baik institusi Polri dan kepercayaan masyarakat,” lanjut  Kombes Pol Aris Supriyono.

BACA JUGA  Riza Patria-Marshel Mundur Dari Bursa Pilkada Tangsel

Kabid Propam mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk ketidaknetralan yang terjadi di lapangan.

Masyarakat bisa melapor ke Posko Netralitas di masing-masing kota/kabupaten,” tegasnya.

Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. (Htm/S-01).

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kemendagri Terbitkan SE untuk Tunda Pembagian Bansos

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran kepada pemerintah daerah untuk menunda distribusi bantuan sosial (bansos) bersumber dari APBD menjelang Pilkada Serentak 2024. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima…

Pertamina Patra Niaga Investigasi Tiga SPBU di Yogyakarta

ADA tiga SPBU di Yogyakarta sedang diinvestigasi oleh PT Pertamina Patra Niaga bersama institusi lainnya karena terindikasi melanggar aturan. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan Pertamina Patra Niaga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemendagri Terbitkan SE untuk Tunda Pembagian Bansos

  • November 14, 2024
Kemendagri Terbitkan SE untuk Tunda Pembagian Bansos

Pertamina Patra Niaga Investigasi Tiga SPBU di Yogyakarta

  • November 14, 2024
Pertamina Patra Niaga Investigasi Tiga SPBU di Yogyakarta

Bahlil Yakin Wisuda Desember meski Gelar Doktor Ditangguhkan

  • November 14, 2024
Bahlil Yakin Wisuda Desember meski Gelar Doktor Ditangguhkan

KPU Pematangsiantar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

  • November 14, 2024
KPU Pematangsiantar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Penggawa Jepang tidak Khawatir dengan Atmosfir SUGBK

  • November 13, 2024
Penggawa Jepang tidak Khawatir dengan Atmosfir SUGBK

Tim Medis PSS Terus Pantau Dua Pemain Asingnya yang Cedera

  • November 13, 2024
Tim Medis PSS Terus Pantau Dua Pemain Asingnya yang Cedera