Awasi Pilkada, Bawaslu Sumut Gandeng KPI dan KIP

BADAN Pengawas Pemilu Sumut terus meningkatkan pengawasan baik melalui analis maupun melekat hingga ke seluruh jajarannya. Keterbukaan informasi merupakan sebuah keharusan, tetapi pada prosesnya banyak tantangan yang harus dihadapi baik dari regulasi dan penafsiran pemahaman antara lembaga terkait seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Persoalan informasi publik hasil klarifikasi, hasil penelitian dan hasil seleksi sepanjang masih belum ada keputusan untuk diumumkan masih masuk ke dalam informasi yang dikecualikan.

“Bawaslu selalu berupaya merangkul dan membuka ruang terhadap media, tokoh agama, kelompok Cipayung, tokoh masyarakat, pemilih pemula, wartawan online dan semua pihak yang dapat terlibat untuk dapat bekerja sama melakukan pengawasan dan meningkatkan partipasitif mayarakat pemilih, sehingga kerja-kerja ini tidak hanya menjadi kerja bawaslu, tetapi cita-cita kita mencapai kesejahteraan sosial dalam Pilkada,” kata Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu saat Focus Group Discussion di Hotel Antares Medan Sumatra Utara, Selasa (8/10/2024).

BACA JUGA  DHC BPK 45 Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada

Publikasi

Bawaslu Sumut kata dia akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Di era keterbukaan informasi ini Bawaslu telah melakukan berbagai langkah konkrit diantaranya dengan menyediakan ruang fisik dan petugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di sekretariat Bawaslu Sumut, menyediakan siaran pers untuk setiap tahapan, ekspos penanganan pelanggaran dan sengketa serta secara rutin mempublikasikan soal regulasi dan edukasi publik melalui media.

“Sejauh ini telah melakukan dialog langsung dalam forum FGD dengan mitra seperti PWI, SMSI, IJTI, dilanjut hari ini dengan KPI, KIP dan Diskominfo dimana setiap FGD juga dengan menghadirkan narasumber akademisi dari berbagai universitas maupun perguruan tinggi hingga komponen mahasiswa di kampus maupun luar kampus,” bebernya.

Tentu semua hal ini sambung dia dimaksudkan sebagai upaya untuk menyisir setiap potensi kekuatan rakyat untuk mengisi ruang pengawasan partisipatif pilkada dan membangun citra positif lembaga.

BACA JUGA  Rumah Ibadah dan Madrasah Siap Jelang Ramadan

Akses informasi

Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP USU Prof Iskandar Zulkarnain menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merujuk pada prinsip dan praktek, menyediakan akses yang luas dan mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dimiliki atau dikelola.

“Dalam konteks pilkada, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait proses pilkada. Penyelenggara pilkada seperti KPU, Bawaslu dan DKPP wajib menyediakan dan mempublikasikan informasi secara luas. Informasi yang disediakan harus akurat, tepat waktu dan mudah diakses, adanya mekanisme yang jelas bagi masyarakat untuk meminta dan memperoleh informasi,” terangnya.

Kesenjangan digital, keamanan data dan penyebaran informasi palsu (hoax) saat ini merupakan tantangan dalam implementasi keterbukaan informasi.

Untuk itu pemanfaatan teknologi digital sangat dibutuhkan untuk meningkatkan aksesibilitas informasi serta inovasi dalam sistem verifikasi untuk meningkatkan kepercayaan publik.

BACA JUGA  Masuk Bursa Calon Gubernur, Kapolda Jateng Sebut belum Berpikir

Sesuai regulasi

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Anggia Ramadhan menegaskan pihaknya akan berusaha berdiri sesuai aturan dalam pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye untuk memastikan regulasi ditindaklanjuti sesuai MOU antara Bawaslu, KPI dan Dewan Pers.

Pemberitaan dan iklan kampanye di media penyiaran ungkap dia memiliki peran penting dalam Pilkada. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.

“Oleh karna itu pentingnya meningkatkan pemahaman lembaga penyiaran, peningkatan peran KPID Sumut dan memperkuat kerjasama antara pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan media penyiaran yang sehat. Berharap dapat bekerjasama dengan Bawaslu membentuk Satgas pengawasan ke daerah-daerah kepada lembaga penyiaran,” kata Anggia. (Ais/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

KORLANTAS Polri menetapkan operasi bersandi Operasi Ketupat Progo 2026 Polda DIY sebagai yang terbaik. Berdasarkan survei kepuasan masyarakat yang dirilis oleh Korlantas Polri, Polda DIY menduduki peringkat pertama dalam kategori…

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

MESKI terjadi peningkatan konsumsi energi seiring tingginya mobilitas masyarakat pada arus mudik dan arus balik Lebaran, PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah berhasil memenuhinya. Area Manager Communication, Relations, &…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

  • March 29, 2026
Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU