
BAWASLU Surakarta mendorong KPU setempat segera menerbitkan pengumuman pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024.
Dengan memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Penerbitan pengumuman sangat penting karena masa pendaftaran calon kepala daerah segera dilakukan.
Penerbitan aturan baru ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
“Mengingat situasi saat ini seolah-olah terjadi ketidakpastian hukum, “ kata Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono, Sabtu (24/8).
Apalagi KPU Pusat sudah membuat surat perintah ke KPU Provinsi, Kota dan Kabupaten, Jumat (23/8) tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan kepala daerah dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Dalam surat tersebut lembaga pemilihan umum itu diperintahkan untuk melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan Pilkada yakni pembukaan pendaftaran calon kepala daerah.
Sebelum masa pendaftaran, KPU wajib melakukan sosialisasi dengan menerbitkan pengumuman tentang persyaratan pendaftaran.
“Salah satu asas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada adalah kepastian hukum,” tegasnya.
“Dengan adanya pengumuman dari KPU Kota Surakarta tentang pendaftaran calon walikota dan wakil walikota maka diharapkan spekulasi-spekulasi yang berkembang di masyarakat tidak terjadi,” sambung dia.
Harapan Bawaslu Surakarta, jangan sampai pendaftaran dibuka tanggal 27 Agutus 2024, pengumuman dilakukan sesudahnya. (WID/S-01)