Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK

TIM pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan pemilihan kepala daerah  (Pilkada) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.

Hingga Rabu (11/12) pukul 24.00 WIB, tidak ada Tim RIDO yang mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Demikian juga dengan  Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya pada rapat pleno terbuka KPU Jakarta dengan agenda penetapan hasil rekapitulasi suara di Pilkada Jakarta, Minggu (8/12) diwarnai aksi walk out dan tolak tanda tangan hasil penetapan KPU.

Tim paslon RIDO  walk out sebelum rapat pleno selesai, sambil menyerahkan catatan ke Ketua KPU berisi keberatan-keberatan.

BACA JUGA  Sowan Jokowi, Ridwan Kamil Ingin Belajar Bangun Jakarta

Sebelumnya Tim Ridwan Kamil-Suswono ini menyatakan adanya kecurangan di TPS Pinang Ranti  tetapi tidak ada pemilihan suara ulang.

Tim tersebut juga menilai animo warga Jakarta memilih rendah sehingga KPU dianggap tidak profesional.

“Kami akan proses hukum dan ajukan ke Mahkaman Konstitusi untuk mencari keadilan,” ujar perwakilan tim dilanjutkan dengan walk out.

Tim paslon 1 menolak tanda tangan hasil rekapitulasi KPU Jakarta.

Kemudian perwakilan paslon 2  Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan keberatan dan catatan hampir sama dengan paslon 01.

Tim paslon 2 menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi  KPU DK Jakarta.

Hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Jakarta menyatakan paslon nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran Pilkada Jakarta 2024.

BACA JUGA  Kosgoro 1957 dan SOKSI Resmi Dukung Ridwan Kamil untuk Pilgub Jabar

Berikut rincian perolehan suara Pilkada Jakarta :

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)

3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)

(*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Serikat Pekerja Jawa Barat Terima Keputusan UMP 6,5 Persen

SERIKAT Pekerja Jawa Barat menerima keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen. Kenaikan UMP dan UMSP 2025 itu sudah sesuai dengan ketentuan Permenaker 16…

Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Sukabumi Bertambah

JUMLAH warga terdampak bencana hidrometeorologi basah di Kabupaten Sukabumi  meningkat. Data sementara dari BNPB per Rabu (11/12) pukul 07.00 WIB, dilaporkan sebanyak 20.629 warga terdampak dan 3.464 warga mengungsi. Hasil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Serikat Pekerja Jawa Barat Terima Keputusan UMP 6,5 Persen

  • December 12, 2024
Serikat Pekerja Jawa Barat Terima Keputusan UMP 6,5 Persen

Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Sukabumi Bertambah

  • December 12, 2024
Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Sukabumi Bertambah

Jalan Provinsi Jawa Barat di Sukabumi dan Cianjur Bisa Dilalui

  • December 12, 2024
Jalan Provinsi Jawa Barat di Sukabumi dan Cianjur Bisa Dilalui

BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Sukabumi dan Cianjur

  • December 12, 2024
BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Sukabumi dan Cianjur

DIPA DIY 2025 Alokasi Belanja Negara Rp21,3 Triliun

  • December 12, 2024
DIPA DIY 2025 Alokasi Belanja Negara Rp21,3 Triliun

Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK

  • December 12, 2024
Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK