Paslon Aditya-Said Abdullah Lakukan Perlawanan Hukum

PASLON nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pada Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mempertimbangkan langkah hukum setelah didiskualifikasi oleh KPU setempat.

Pasangan Aditya-Said akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan PTUN. Tensi politik di Kota Banjarbaru kian memanas.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Aditya-Said Abdullah, Deddy Prayitna, Minggu (3/11) menilai bahwa putusan diskualifikasi terhadap pencalonan paslon nomor urut 2 tersebut cacat hukum.

Alasannya nomor status laporan yang dilaporkan Wartono (calon wakil wali kota paslon 1) mengenai pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel dengan Nomor: 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024.

Ini berbeda dengan rekomendasi yang menjadi pertimbangan KPU Banjarbaru.

Deddy sangat menyayangkan bahwa keputusan pembatalan pencalonan Aditya-Said Abdullah itu telah bocor terlebih dahulu ke media massa sebelum pengumuman resmi dari KPU Banjarbaru.

BACA JUGA  375 Aparat Amankan Pendaftaran Cawalkot di KPU Makassar

Pihaknya juga menyesalkan langkah KPU Banjarbaru yang tidak melakukan telaah atau kajian ulang terhadap rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.

“Seharusnya dikaji ulang dulu, karena banyak hal dalam rekomendasi Bawaslu Kalsel bisa dikonfirmasi ulang atau dicarikan buktinya lebih lengkap oleh KPU Banjarbaru,” ujarnya.

Pihaknya menilai banyak hal tidak sesuai ketentuan hukum. Terkait hal ini Tim Kuasa Hukum Paslon 2 Adtya-Said tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Termasuk untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) maupun ke PTUN.

Diskualifikasi paslon Aditya-Said Abdullah

Seperti diberitakan sebelumnya KPU Banjarbaru telah mendiskualifikasi pencalonan paslon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Penyebabnya mereka terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

BACA JUGA  Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi Daftar ke KPU Jawa Tengah

Keputusan ini juga berdasarkan pertimbangan KPU Kalsel dan adanya rekomendasi Bawaslu Kalsel.

Pilkada Banjarbaru diikuti dua paslon yaitu pasangan Lisa Halabi-Wartono nomor urut 1 yang diusung mayoritas partai politik.

Dan paslon Muhammad Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah, nomor urut 2 diusung Partai PPP. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

PEMERINTAH Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengukuhkan Satgas Pengelolaan Sampah untuk wilayah Kapanewon Gamping, Kamis (21/11). Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo menjelaskan bahwa Satgas Pengelola Sampah ini merupakan sarana untuk…

Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

PEMERINTAH Kabupaten Sleman meluncurkan aplikasi Sistem Pendokumentasian Warisan Cagar Budaya bernama SIWA. Aplikasi ini melalui sistem direktori kebudayaan dengan menggunakan teknologi informasi serta meluncurkan Sistem Informasi Warisan Budaya (SIWA). Peluncuran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

  • November 21, 2024
Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

Partai Golkar Yakin Paslon Pilkada Diendorse Prabowo Menang

  • November 21, 2024
Partai Golkar Yakin Paslon Pilkada Diendorse Prabowo Menang

Nana Sudjana Resmikan Delapan Proyek di Kabupaten Purworejo

  • November 21, 2024
Nana Sudjana Resmikan Delapan Proyek di Kabupaten Purworejo

Program Ketahanan Pangan TNI-Polri Sangat Bantu Jateng

  • November 21, 2024
Program Ketahanan Pangan TNI-Polri Sangat Bantu Jateng