BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan beberapa pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa kampanye Pilkada 2024.
Salah satunya keterlibatan kepala desa dalam kampanye Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan ada tiga ASN dan 1 kepala desa diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Kepala Desa dari Indramayu. Sedangkan ASN dari Cianjur dan Indramayu.
“Kami akan lakukan kajian awal berkaitan laporan ini. Ketika masuk formil, materil, akan naikkan statusnya ke klarifikasi,” kata Syaiful Bachri.
“Kami punya waktu 3 hari plus 2 hari untuk menentukan apakah ada potensi dugaan tindak pidana pemilu selain UU ASN dan UU Desa,” lanjutnya.
Termasuk melanjutkan dugaan pelanggara sebelum masa penetapan kepala daerah dimulai.
“Kalau dari tahapan sebelum penetapan, kurang lebih ada sekitar 8 perkara yang sudah kita lanjutkan. Ada yang ke KASN dan kepala BKN,” terangnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah membenarkan, ada tiga laporan yang tengah didalami.Total data laporan aduan yang masuk ada 10 aduan.
Bawaslu melakukan penanganan yang berbeda-beda. Ada ada yang sudah ditindaklanjuti sampai klarifikasi. Ada juga yang dikembalikan karena kekurangan materil dan lainnya. I
“Intinya ada yang sudah ditindaklanjuti dan ada tiga yang sedang dalam penelusuran,” kata Nuryamah.
Nuryamah menambahkan modus laporan bermacam-macam seperti kampanye di luar jadwal atau kampanye di tempat dilarang sesuai aturan.
Ada juga money politik yang menjanjikan dan lainnya. Selain itu ada pelibatan ASN dan Kades.
“Bawaslu sudah melakukan pencegahan dengan membuat imbauan ke seluruh paslon maju Pilkada, agar ASN hingga kepala desa untuk bersikap netral,” tegasnya. (Rava/S-01)