KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon kepala daerah maksimal Rp150 miliar.
Tepatnya Rp150.451.412.700. Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024.
“Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye,” kata Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Senin (30/9).
Selain itu standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.
Menurut Ummi, pembatasan dana kampanye tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU.
Kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum. Seperti pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye berupa rapat umum, kampanye melalui media sosial, kampanye daring.
“Standar biaya daerah disesuaikan dengan harga pasar yang wajar dan peraturan pemerintah daerah setempat,” jelasnya.
Bahan kampanye yang diperlukan, dapat berupa penambahan dari bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi untuk pilgub dan wakil gubernur.
Atau KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Untuk bahan kampanye seperti pakaian, penutup kepala, alat makan/minum,kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker bila diuangkan maksimal Rp100 ribu.
Sedangkan untuk konsultan harus profesional. “Konsultan untuk menyusun laporan dana kampanye yang merupakan staf profesional.” kata Ummi.
Konsultan memiliki latar belakang kompetensi akuntansi atau kantor jasa akuntan dan jasa manajemen/konsultan lainnya. (Rava/S-01)