DEKAN Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMH) Dr. Iwan Satriawan mengatakan, kondisi kepatuhan hukum di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan, bahkan dapat dikatakan rendah.
Hal itu dikatakannya di hadapan para advokat yang mengikuti deklarasi kelahiran organisasi advokat baru Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di Yogyakarta, Minggu (25/8).
Iwan Satriawan mengutip rilis International Commission of Jurist 2023, Indonesia jika dilihat dari Index Rule of Law atau indeks kepatuhan hukum sebagai negara hukum, berada di ranking 44.
Menurut dia, prakiraan turunnya indeks kepatuhan hukum ini makin menurun. Dia menilai Indonesia mengalami persoalan yang serius dengan apa yang disebut kepatuhan hukum termasuk kepatuhan kepada konstitusi.
Ironisnya, yang banyak memberikan contoh ketidakpatuhan terhadap hukum dan konstitusi itu, jelas Iwan Satriawan, justru para elite atau kelompok elite politik.
“Presiden, anggota DPR, elite yang berada di lingkar pengadilan termasuk di dalamnya adalah penasihat hukum dan pengacara atau advokat,” katanya.
“Kita semua sebagai praktisi hukum, apakah melihat ciri-ciri ini sudah ada di sekitar kita,” ujarnya.
Iwan kemudian menjelaskan, jika Indonesia menghadapi kehancuran di institusi-institusi tadi, maka negara lain akan dengan mudah menguasai negara.
Karena itu DePA-RI sebagai organisasi baru diharapkan mampu menjadi kekuatan untuk menjaga agar kepatuhan terhadap hukum dan konstitusi mengalami peningkatan dan sekaligus menjaga agar tidak menjadi negara gagal. (AGT/N-01)