Tidak Ada Standar Ganda Putusan Mahkamah Konstitusi

PUSAT Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melakukan standar ganda soal ambang batas atau threshold pencalonan.

MK hanya menegaskan kembali terhadap putusan sebelumnya yakni putusan nomor 5/PUU-V/2027 yang tidak ditaati oleh pembentuk undang undang.

“MK telah menyatakan pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik hanya didasarkan pada syarat perolehan kursi DPRD saja adalah inkonstitusional,” kata Direktur PSHK UII, Dian Kus Pratiwi, Rabu (21/8), di kantornya.

Menurut dia Mahkamah Konstitusi konsisten dengan Putusan MK No. 5/PUU-V/2007, yang menyebutkan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan penghitungan perolehan kursi DPRD adalah inkonstitusional.

Syarat Threshold Pencalonan untuk Keadilan

Kini syarat pencalonan paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak lagi menggunakan 2 alternatif syarat ambang batas .

BACA JUGA  Marshel Widianto Calon Wakil Wali Kota Tangsel Pilihan Gerindra

Yaitu perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD yang bersangkutan.

Tapi parpol malah menggunakan dasar hasil perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD.

Menurutnya  untuk keadilan yang proporsional, MK juga menyelaraskan syarat presentase treshold pencalonan Pilkada dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan.

Mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan.

Keputusan MK Sejalan Prinsip Negara Hukum

Peneliti PSHK UII Yuniar Riza Hakiki menambahkan langkah MK yang menyesuaikan treshold dalam pencalonan Pilkada, merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip negara hukum  demokratis dan prinsip kedaulatan rakyat.

BACA JUGA  Gibran Temani Luthfi dan Gus Yasin Daftar ke KPU Jateng

Kehadiran calon yang variatif dalam Pilkada merupakan langkah menuju demokrasi substansial. Sebab rakyat akan berpotensi disuguhkan dengan banyak calon.

Yuniar Ia menyebutkan masyarakat dapat memilih yang terbaik di antara calon tersebut, bukan calon yang memonopoli pesta demokrasi melalui aksi borong partai. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

ASSOCIATION of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Provinsi Riau mendukung keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Ketua…

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Daop 6 Yogjakarta bersama Balai Teknik Perkerataapian (BTP) Kelas I Semarang menggelar ramp check standard pelayanan minimum (SPM), sebagai upaya memastikan keamanan angkutan layanan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

  • November 21, 2024
Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

  • November 21, 2024
Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

Pertamina Patra Niaga JBT Beri Apresiasi seorang Operator SPBU

  • November 21, 2024
Pertamina Patra Niaga JBT Beri  Apresiasi seorang Operator SPBU

Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

  • November 21, 2024
Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga