PEMERINTAH resmi menerbitkan aturan mengenai batas maksimum kandungan gula dan garam pada pangan olahan dan pangan olahan siap saji. Hal itu tertuang dalam Pasal 200 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.
Disebutkan bahwa dalam penanggulangan penyakit tidak menular, Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular. Dalam hal ini termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan/atau batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji.
“Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2),” demikian pasal tersebut.
Pasal 200 huruf c menyebutkan adanya ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan Kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji.
Kemudian Pasal 200 PP itu juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat menetapkan program edukasi kepada masyarakat dalam pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Sedangkan dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit tidak menular, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan melaksanakan penanggulangan penyakit tidak menular sebagai program prioritas daerah dengan mengacu pada kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular. (*/N-01)