Divonis 9 Tahun, Karen Agustiawan tak Kuasa Menahan Tangis

MANTAN Dirut Pertamina, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Karen Agustiawan pun langsung menghampiri dan memeluk keluarganya sambil menangis seusai vonia tersebut.

Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” imbuh hakim

BACA JUGA  KPK Bawa Dua Koper Besar dari Ruangan Wali Kota Semarang

Hakim juga menghukum Karen membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Mentan Amran Masih Temukan Takaran Minyakita Kurang 1 Liter

KASUS takaran Minyakita kurang satu liter masih ditemukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang sedang melakukan pemantauan program Operasi Pasar (OP) di Kota Solo, tepatnya di Pasar Gede Solo pada…

Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK terkait Kasus Bank BJB

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Senin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Telkomsel Regional Jabar Siapkan Satgas dan Posko Pelayanan

  • March 14, 2025
Telkomsel Regional Jabar Siapkan Satgas dan Posko Pelayanan

Menabuh Gamelan Serentak Ramaikan HUT ke-270 DIY

  • March 14, 2025
Menabuh Gamelan Serentak Ramaikan HUT ke-270 DIY

Menhub Koordinasi Strategi Arus Mudik Lebaran di Lampung

  • March 14, 2025
Menhub Koordinasi Strategi Arus Mudik Lebaran di Lampung

Pemkot Bandung Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025

  • March 14, 2025
Pemkot Bandung Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025

Minyak Goreng tidak Sesuai Takaran Harus Ditarik

  • March 14, 2025
Minyak Goreng tidak Sesuai Takaran Harus Ditarik

Tabungan Haji di BSI Regional Kalimantan Capai Rp1,22 Triliun

  • March 14, 2025
Tabungan Haji di BSI Regional Kalimantan Capai Rp1,22 Triliun