Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Terbukti Laggar Kode Etik Dapat Teguran Tertulis

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6)

Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.

BACA JUGA  Bamsoet Pastikan Lagu 'Bayar Polisi' Bebas Dinyanyikan Lagi

Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

“Kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.

Bamsoet selaku teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6).

Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945. (Ant/S-01)

BACA JUGA  Song Mino Diselidiki Polisi Dugaan Langgar UU Dinas Militer

Siswantini Suryandari

Related Posts

Mentan Amran Masih Temukan Takaran Minyakita Kurang 1 Liter

KASUS takaran Minyakita kurang satu liter masih ditemukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang sedang melakukan pemantauan program Operasi Pasar (OP) di Kota Solo, tepatnya di Pasar Gede Solo pada…

Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK terkait Kasus Bank BJB

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Senin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Komisi B Minta Balai Karantina Jaga Produk Pertanian dan Perikanan

  • March 13, 2025
Komisi B Minta Balai Karantina  Jaga Produk Pertanian dan Perikanan

Pantau Harga Sembako, Komisi B Blusukan di Pasar Wonogiri

  • March 13, 2025
Pantau Harga Sembako, Komisi B Blusukan di Pasar Wonogiri

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran KA di Stasiun Yogyakarta

  • March 13, 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran KA di Stasiun Yogyakarta

Polda Jateng Gandeng LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi

  • March 13, 2025
Polda Jateng Gandeng LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi

Warga Cilacap Antusias Periksa Kesehatan Gratis

  • March 13, 2025
Warga Cilacap Antusias Periksa Kesehatan Gratis

Gubernur Sumut Minta TP-PKK Selaras dengan Kebijakan Pemerintah

  • March 13, 2025
Gubernur Sumut Minta TP-PKK Selaras dengan Kebijakan Pemerintah