Sebagian Layanan Keimigrasian Kembali Beroperasi

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa sebagian layanan keimigrasian mulai kembali beroperasi seiring langkah-langkah pemulihan yang dilakukan setelah adanya gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

“Langkah-langkah pemulihan terus dilakukan dengan perkembangan sebagai berikut. Pertama, sebagian layanan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan sudah mulai kembali beroperasi,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Sabtu (22/6).

Semuel menuturkan layanan imigrasi melalui Autogate di Bandara Soekarno Hatta juga telah kembali beroperasi secara bertahap, meskipun layanan Autogate di bandara lain masih dalam proses pemulihan.

Agar proses keimigrasian dapat terus berjalan, layanan kombinasi dengan verifikasi manual juga masih dilakukan.

BACA JUGA  Pemerintah masih Perbaiki Sistem Pusat Data Nasional

Kementerian Kominfo menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang dialami PDNS 2 sejak 20 Juni 2024 sehingga berdampak pada terhambatnya beberapa layanan publik.

Adapun salah satu layanan yang terganggu adalah Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Layanan Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM).

Kementerian Kominfo terus melakukan upaya-upaya pemulihan secepat-cepatnya, dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan mengutamakan kepentingan publik ataupun pengguna layanan.

“Upaya-upaya tersebut dilakukan secara intensif bersama dengan Badan Siber Sandi Nasional (BSSN), Kepolisian RI (Polri), dan kementerian/lembaga terkait. Setiap perkembangan pemulihan PDNS 2 akan diinformasikan secara berkala,” ujar Semuel. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Diskusi Online Fufufafa Diwarnai Vandalisme Digital

PUSAT Studi Agama dan Demokrasi menggelar Diskusi Online #1 yang membahas kepemilikan akun Fufufafa. Untuk memperkuat sinyalemen kepemilikan akun tersebut, tambang data dilakukan oleh Drone Emprit dengan masa waktu 29…

Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

DALAM rangka Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (20/9) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Komnas Disabilitas Apresiasi Kesiapan Peparnas Solo

  • September 20, 2024
Komnas Disabilitas Apresiasi Kesiapan Peparnas Solo

Diskusi Online Fufufafa Diwarnai Vandalisme Digital

  • September 20, 2024
Diskusi Online Fufufafa Diwarnai Vandalisme Digital

ISEI Rekomendasi Solo Fokus pada Hilirisasi Pangan

  • September 20, 2024
ISEI Rekomendasi Solo Fokus pada Hilirisasi Pangan

Peserta Asing Puji Hydroplus Indonesia Para Badminton di Solo

  • September 20, 2024
Peserta Asing Puji Hydroplus Indonesia Para Badminton di Solo

Wakil Bupati Sleman Ajak Napi Teladani Nabi Muhammad SAW

  • September 20, 2024
Wakil Bupati Sleman Ajak Napi Teladani Nabi Muhammad SAW

Kecerdasan Buatan Bisa Mendiagnosis Mpox

  • September 20, 2024
Kecerdasan Buatan Bisa Mendiagnosis Mpox