Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Berencana Laporkan Ayah Eky

LANTARAN diduga telah mengarang cerita atas kematian anaknya Eky bersama kekasihnya Vina di Cirenon pada 2016 silam, tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, berencana akan melaporkan Rudiana, ayah dari Eky.

“Kenapa kami berencana melaporkan Rudiana, karena alur cerita peristiwa
pidana yang dibuat oleh Polisi, kemudian dipakai oleh Jaksa untuk membuat dakwaan itu asalnya dari laporan Rudiana,” ungkap salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi Rabu (19/6).

Muchtar menerangkan, pada 31 Agustus 2016 atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rudiana menangkap delapan orang yang saat ini sudah diadili. Delapan orang itu dianggap sebagai pelaku pembunuhan Eky dan Vina.

“Rudiana juga yang melaporkan ke Reskrim Polres Cirebon Kota. Setelah dia mengamankan yang delapan orang terpidana itu,” ucapnya.

Menurut Muchtar, munculnya tiga nama dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Andi, Dani termasuk Pegi, diduga dari keterangan Rudiana, yang pada 31 Agustus 2016, sempat mendatangi rumah Pegi dan menyita dua sepeda motor. Saat itu oleh Ibu Pegi diberitahu kalau Pegi bekerja di Bandung dan berikan alamatnya di Katapang, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA  Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

“Kan, kalau memang Pegi terlibat kenapa tidak saat itu juga Rudiana ke Bandung (menangkap Pegi), kenapa setelah delapan tahun baru ditangkap. Selain itu, dalam berkas dakwaan nama yang muncul itu Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan,” tutur Muchtar.

Dalam dakwaan JPU itu kata Muchtar, nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani. Jadi tidak ada nama Pegi Setiawan di sana. Dari seluruh saksi fakta dipersidangan, tidak satupun yang mengarah pada Pegi Setiawan. Muchtar pun menduga bahwa, ditangkapnya Pegi oleh Polisi, bermula dari keterangan Rudiana dalam kasus yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon.

“Jadi, laporannya terkait laporan bohong, palsu yang dibuat Rudiana, karena dari laporan itukan akhirnya Pegi Setiawan yang tidak tahu apa-apa, harus mendekam di penjara. Awalnya dari certia Rudiana,” tegasnya.

BACA JUGA  KPK Beberkan Strategi TPK di Depan 98 Peserta Didik Sespimti Polri

Sementara itu terkait dnegan sidang praperadilan Pegi yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 24 Juni 2024 mendatang. Tim Kuasa hukum kata Muchtar, sudah menyiapkan semua fakta-fakta dan dalil-dalil untuk membantah keterangan Polda Jabar.

“Apapun untuk melakukan praperadilan sudah kita siapkan, dari mulai A sampai Z, guna men-counter dalil-dalil yang nanti disampaikan oleh penyidik dan dalam sidang tersebut, kami akan menguji penetapan tersangka yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar, terhadap kliennya,” imbuhnya.

Menurut Muchtar, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan berdasarkan UU minimal ada dua alat bukti yang bisa mendukung. Kalau memang polisi memiliki dua alat bukti seperti itu, silakan dan mestinya dibuka dari awal. Sejak Pegi ditangkap juga harusnya sudah dibuka. Dan selama ini, Ditreskrimum Polda Jabar, tidak pernah membuka kepada publik apa dasar yang
membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.

BACA JUGA  Operasi Curat Progo 2024 Tangkap 26 Pelaku Perampokan

“Saat pertama Pegi ditangkap, tidak ada satu pun alat bukti yang digelar polisi bersamaan dengan ditampilkannya Pegi, yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan oleh Pegi. Polisi, hanya menunjukkan identitas Pegi dari KTP, ijazah dan kartu keluarga (KK). Menurut saya semua dokumen itu bukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka,” tandasnya.

Sementara itu Polda Jabar sebagai tergugat dalam perkara ini pun telah menyiapkan tim dari bidang hukum Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, langsung memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum dalam menghadapi gugatan tersebut.

“Tim ini telah terbentuk, untuk menghadapi gugatan pra-peradilan dari tersangka Pegi Setiawan atau pun kuasa hukumnya. Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti, guna dibuktikan dalam persidangan pra peradilan nanti,” jelas Abast. (Rav/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Malam Kelam Barca di Monaco

RAKSASA Catalan Barcelona mengawali penampilan mereka di Liga Champions 2024/2025 dengan buruk. Blaugrana di luar dugaan takluk 1-2 saat bertandang ke markas AS Monaco, Jumat (20/9) dini hari WIB. Dua…

Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

DALAM rangka Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (20/9) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

  • September 20, 2024
Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

  • September 20, 2024
Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

  • September 20, 2024
Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

  • September 20, 2024
Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

Malam Kelam Barca di Monaco

  • September 20, 2024
Malam Kelam Barca di Monaco

Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

  • September 20, 2024
Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran