Kemendagri Harap Hormati Kesepakatan 1992 Polemik 4 Pulau

KEPALA Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir menegaskan bahwa penetapan status kepemilikan empat pulau yang saat ini dipermasalahkan antara Aceh dan Sumatra Utara harus berpegang pada kesepakatan 1992 merupakan kesepakatan bersama.

Menurutnya kesepakatan  1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut  kala itu disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri sebagai rujukan utama.

Hal ini disampaikan Syakir dalam menanggapi pernyataan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, pada Rabu (11/6), yang menyatakan bahwa batas wilayah darat dijadikan patokan dalam pengambilan keputusan mengenai empat pulau tersebut.

Pulau yang disengketakan antara lain Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmikan Dua Ruas Tol Trans Sumatra di Sumut

Lebih lanjut, Syakir menegaskan,  “Bahwa keempat pulau itu sah statusnya dimiliki Aceh dengan mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu.”

Sementara itu, Kemendagri melalui Keputusan Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025 tertanggal 25 April 2025 menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.

Kesepakatan 1992 dan bukti sejarah

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyatakan pihaknya memiliki bukti kuat dan data sejarah yang mendukung klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.

“Kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh,” ujarnya saat menghadiri Konferensi Internasional Infrastruktur di Jakarta.

BACA JUGA  Evakuasi Korban Banjir dan Longsor Deli Serdang Terhambat

Mualem menambahkan bahwa secara geografis, historis, dan administratif termasuk iklim serta perbatasan pulau-pulau tersebut seharusnya berada dalam wilayah Aceh.

“Itu memang hak Aceh, jadi saya rasa itu betul‑betul Aceh dari segi apa saja. Itu alasan yang kuat, bukti yang kuat,” kata Mualem.

Sengketa ini kini berada di titik krusial, karena terdapat klaim dan penjabaran administratif yang berbeda antara pemerintah daerah Aceh dan Sumut.

Kesepakatan tahun 1992 disebut sebagai dokumen otentik yang menjadi pijakan hukum, sementara Kemendagri mendasarkan keputusannya pada batas darat pada Keputusan Tahun 2025. (*/S-01)

BACA JUGA  Godok Investasi Objek Wisata Seribu Gua, Pemkab Humbahas Diminta Bersinergi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gempa Rusia Runtuhkan Bangunan dan Gedung Sekolah

GEMPA yang melanda wilayah Timur Jauh Rusia membuat kerusakan pada berbagai bangunan, rumah-rumah, dan juga sekolah di wilayah setempat. Bukan itu saja, gelombang tsunami yang menerjang setelah gempa dilaporkan juga…

BMKG Peringatkan 10 Wilayah yang Berpotensi Tsunami akibat Gempa 8,7 di Rusia

SEJUMLAH wilayah di Indonesia berpotensi mengalami tsunami imbas gempa besar yang terjadi wilayah Rusia, Rabu (30/7) pagi WIB. Setidaknya ada 10 wilayah yang berpotensi mengalami bencana tersebut. Demikian diumumkan Badan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Luis Diaz Resmi Berseragam Bayern Muenchen

  • July 30, 2025
Luis Diaz Resmi Berseragam Bayern Muenchen

Afirmasi Kredit S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi Indonesia

  • July 30, 2025
Afirmasi Kredit S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi Indonesia

Tidak Terima Istri Diselingkuhi, Suami Nekad Bunuh Teman Threesomenya

  • July 30, 2025
Tidak Terima Istri Diselingkuhi, Suami Nekad Bunuh Teman Threesomenya

Gubernur Jateng Pastikan tidak Akan Ada Lagi Jalan Rusak di Akhir 2025

  • July 30, 2025
Gubernur Jateng Pastikan tidak Akan Ada Lagi Jalan Rusak di Akhir 2025

Gempa Rusia Runtuhkan Bangunan dan Gedung Sekolah

  • July 30, 2025
Gempa Rusia Runtuhkan Bangunan dan Gedung Sekolah

Unsil Beri Pelatihan Siswa SMP Muhammadiyah Pangandaran Digilokal

  • July 30, 2025
Unsil Beri Pelatihan Siswa SMP Muhammadiyah Pangandaran Digilokal