PSHK UII Desak Revisi UU Kesehatan Rugikan Profesi Apoteker

PUSAT Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. UU ini dinilai berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap layanan profesional dari apoteker.

“Undang-undang ini, beserta peraturan turunannya, memunculkan distorsi dalam pelayanan kesehatan dengan mengeliminasi eksistensi apoteker,” ujar Peneliti PSHK, Retno Widiastuti, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5).

Retno menjelaskan, UU Kesehatan tersebut berpotensi menghilangkan kewenangan klinis apoteker yang selama ini berperan penting dalam proses terapi pasien. Dampaknya, kata dia, bisa meningkatkan risiko kesalahan pengobatan, menurunkan kepatuhan pasien terhadap terapi, serta mengurangi keadilan dalam distribusi tenaga kesehatan.

BACA JUGA  Universitas Islam Indonesia Gelar Festival Seni Pertunjukan 2025

Penelitian PSHK UII terhadap UU No. 17/2023 dan peraturan pelaksananya menunjukkan adanya penyempitan peran dan kewenangan profesi apoteker, termasuk dalam praktik kefarmasian. Retno menyebut, ini disebabkan oleh penyusutan definisi apoteker, pengaburan otoritas, serta penghilangan peran apoteker dalam sistem kesehatan nasional.

PSHK FH UII pun mendesak DPR, khususnya Komisi IX, untuk segera melakukan pengawasan dan mendorong pemerintah agar membuka kembali akses luas bagi layanan kefarmasian profesional.

Retno juga menambahkan, konsep pengaturan apoteker dalam UU ini menyimpang dari The International Standard Classification of Occupations (ISCO) 2008 yang dirilis WHO, di mana apoteker diberikan kewenangan hingga praktik farmasi klinis.

BACA JUGA  UGM dan UII Keluarkan Sikap Darurat Demokrasi Indonesia

Siswantini Suryandari

Related Posts

FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi

Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jateng (FWPJT) bekerja sama dengan DPRD Jawa Tengah dan didukung oleh Bank Jateng akan menggelar Diskusi Interaktif bertajuk “Ketahanan Ekonomi Jateng di Masa Sableng”, pada…

Emas Perhiasan Sumbang Inflasi Tertinggi di Jabar

EMAS perhiasan menjadi penyumbang utama inflasi tahunan (year on year/yoy) di Jawa Barat hingga Juni 2025, dengan andil sebesar 0,52%. Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

  • July 1, 2025
Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

  • July 1, 2025
Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

  • July 1, 2025
Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

ULP PLN Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

  • July 1, 2025
ULP PLN  Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

  • July 1, 2025
Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi

  • July 1, 2025
FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi