Buntut Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Disanksi Magang Kemendagri

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya resmi menjatuhkan sanksi magang selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Pasalnya ia dinilai lalai dengan tidak mengajukan izin saat liburan ke Jepang selama libur lebaran.

Wamendagri Bima Arya mengatakan, Lucky Hakim diwajibkan magang sehari dalam seminggu selama tiga bulan di Kemendagri. Bima pun meminta Lucky Hakim bisa mengatur waktu magangnya, sehingga sanksi bisa dijalankan dengan baik.

Menurut Bima Arya, sanksi itu diberikan setelah Inspektorat Kemendagri memeriksa Lucky Hakim dan sembilan saksi dalam pelanggaran ke luar negeri tanpa izin.

“Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Wamendagri Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Raih Tiga Award Pengelolaan Keuangan Daerah

Ikuti kegiatan Kemendagri

Bima Arya mengatakan Lucky Hakim akan menjalani sanksi mulai pekan depan. Dengan demikian Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

“Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

“Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” sambungnya.

Jalani pemeriksaan

Sebelum mendapat sanksi itu Lucky Hakim telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, 8 April lalu. Ia diperiksa selama dua jam dan mendapat 43 pertanyaan. Kemendagri menyimpulkan Lucky Hakim tidak memahami aturan kewajiban izin bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA  Jadi Tersangka, 3 P3K Pemadam Kebakaran Sleman Terancam Sanksi

Sanksi itu diharapkan bisa membuat Lucky mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait tata kelola politik pemerintahan.

Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan Lucky saat diperiksa mengaku salah paham terkait perizinan liburan ke luar negeri. Ancaman sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam pasal 77 ayat 2

Akui salah

Di sisi lain, Lucky Hakim mengakui kesalahannya berlibur ke Jepang tanpa izin Kemendagri. Meski begitu Lucky mengklaim tidak menggunakan anggaran daerah sepeser pun saat plesir selama liburan ke Jepang

“Bahkan ke airport tidak diantar dan tidak dijemput. Ini murni liburan pergi bersama keluarga menggunakan dana pribadi. Itu yang saya jelaskan,” ujar dia.

BACA JUGA  Kemendagri Terima 337 Usulan Daerah Otonomi Baru

Meski demikian ia tetap mengaku salah dan siap jika harus mendapat sanksi pemberhentian sementara. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sederet Rekor Iringi Kesuksesan PSG di Liga Champions

SEMPURNA. Kata itu mungkin pantas untuk disematkan pada Paris Saint-Germain dalam mengakhiri musim ini. Batapa tidak? Raksasa Prancis itu baru saja memarnipurnakan perjalanan mereka musim ini dengan menjuarai kompetisi kasta…

Dinsos Jabar Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Cirebon

DINAS Sosial Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan logistik senilai Rp27,7 juta ke Kabupaten Cirebon, untuk mendukung dapur umum dalam penanganan bencana longsor yang terjadi di lokasi tambang galian C, Gunung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sederet Rekor Iringi Kesuksesan PSG di Liga Champions

  • June 1, 2025
Sederet Rekor Iringi Kesuksesan PSG di Liga Champions

Dinsos Jabar Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Cirebon

  • May 31, 2025
Dinsos Jabar Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Cirebon

Tinjau Lokasi Longsor di Gunung Kuda, KDM Beri Santunan

  • May 31, 2025
Tinjau Lokasi Longsor di Gunung Kuda, KDM Beri Santunan

Inilah Barang Wajib Dibawa Jemaah Saat Wukuf di Arafah

  • May 31, 2025
Inilah Barang Wajib Dibawa Jemaah Saat Wukuf di Arafah

Seohyun dan Taecyeon Dari Tidak Saling Kenal Kini Satu Film

  • May 31, 2025
Seohyun dan Taecyeon Dari Tidak Saling Kenal Kini Satu Film

Undip Hadirkan Inovasi Penyimpanan Ikan Berbasis Ozon

  • May 31, 2025
Undip Hadirkan Inovasi Penyimpanan Ikan Berbasis Ozon