Komnas Perempuan Kecam Tindakan Intoleransi Terhadap Mahasiswa Unpam

KOMISI Nasional Perempuan mengecam tindakan intoleransi yang disertai tindakan kekerasan oleh sekelompok warga terhadap sejumlah mahasiswa/i Universitas Pamulang yang sedang melaksanakan acara keagamaan. Seperti diberitakan para mahasiswa itu sedang melakukan Doa Rosario pada Minggu (5/5) di Babakan, Cisauk, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Komnas Perempuan menyayangkan keberadaan aparatur pemerintah dan penegak hukum yang seharusnya memberikan jaminan keamanan terhadap pelaksanaan ibadah Rosario namun terindikasi justru semakin memperkeruh keadaan dan tidak menerima penjelasan korban. Tindakan intoleransi disertai kekerasan oleh sejumlah warga ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan memeluk agama dan/atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menghawatirkan aksi intoleransi dan kekerasan sebagai pola umum yang digunakan untuk melakukan pembatasan terhadap aktivitas keagamaan warga karena dianggap menggangu ketertiban umum.

“Pelaksanaan Doa Rosario yang dilakukan mahasiswa/i merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hak beragama yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Aparatur negara mempunyai kewajiban penuh untuk memberikan jaminan perlindungan,” kata Veryanto dalam keterangannya, Selasa (14/5).

Adanya keragaman kelompok etnis dan agama di dalam masyarakat tegas dia perlu menjadi perhatian aparatur negara dalam menciptakan ruang toleransi, saling menghargai untuk mengikis segregasi yang dapat memicu kebencian dan melahirkan intoleransi dan kekerasan.

BACA JUGA  Undip Deklarasikan Pencegahan Kekerasan Seksual

Senada dengan Veryanto, Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti turut berempati kepada para mahasiswi/mahasiswa yang mengalami kekerasan, ketakutan dan trauma pasca tindakan intoleransi.

“Pemerintah daerah kota Tangerang Selatan perlu memastikan bahwa langkah-langkah pendampingan dan pemulihan dari trauma pada para mahasiswi/mahasiswa sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban negara pada pemenuhan hak korban,” tegas Dewi.

Dia juga mengingatkan agar peristiwa Cisauk ini, jika tidak ditangani secara tepat dan cepat dengan mendasarkan pada hak asasi manusia dan konstitusi akan bisa menjadi pembenaran pada tindakan-tindakan serupa yang akan merusak nilai kebhinnekaan dan keragaman.

Tindakan intolerasi dan kekerasan terhadap kelompok yang berbeda agama dan keyakinan menunjukan bahwa kesadaran hidup dalam perbedaan di tataran akar rumput masih rapuh. Sebab itu pendekatan hak asasi manusia dan konstitusi dalam penanganan kasus-kasus intoleransi atas nama agama dan keyakinan menjadi penting. Cara-cara penanganan secara sembunyi-sembunyi dan perdamaian semu harus dihindarkan. Sebab hanya akan menyelesaikan persoalan dipermukaan namun menyisakan luka di dalam.

Nahe’i, Komisoner Komnas Perempuan menambahkan bahwa penanganan peristiwa intoleransi juga penting untuk melibatkan kelompok perempuan dalam membangun rekonsiliasi keberlanjutan, sehingga terbangun nilai toleransi atas keberagaman, serta membangun rasa damai antar kelompok yang beragam. Pemerintah Daerah juga penting untuk memastikan perempuan korban intoleransi serta keluarganya mendapatkan rehabilitasi sosial berkelanjutan.

BACA JUGA  Undip Deklarasikan Pencegahan Kekerasan Seksual

Nahe’i menyampaikan bahwa dalam peristiwa intoleransi yang terjadi dalam Catatan Komnas Perempuan (Catahu) seringkali mengabaikan peran perempuan dalam upaya membangun perdamaian dan rekonsiliasi pasca konflik.

Apresiasi aparat

Nahe’i pun mengapreasisi langkah cepat aparat penegak hukum yang melakukan penanganan dan tindakan pada pelaku intoleransi dan kekerasan. Namun, Nahe’i mengingatkan bahwa dalam penyelesaian penanganan tindakan intoleransi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga mempunyai kewajiban membangun rekonsiliasi berkelanjutan untuk memastikan ketidakberulangan peristiwa di masa mendatang. Penanganan belum selesai selama belum ada rehabilitasi berkelanjutan bagi semua pihak yang melibatkan berbagai pihak. Penanganan serupa juga diharapkan untuk kasus-kasus intoleransi yang pernah terjadi yang hingga saat ini belum ada penanganan yang komprehensif.

Nahei, Dewi Kanti dan Veriyanto Sitohang merupakan komisioner yang mengampu Gugus Kerja Perempuan dalam Kebhinekaan (GKPK) yang merupakan unit kerja Komnas Perempuan untuk persoalan intoleransi dan dampaknya pada perempuan. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh mereka pada kasus ini, Komnas Perempuan merekomendasikan agar Kementerian Agama berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan agar melakukan langkah-langkah penanganan berkelanjutan dengan menggunakan pendekatan HAM dan konstitusi.

BACA JUGA  Undip Deklarasikan Pencegahan Kekerasan Seksual

Kemudian Pemerintah Daerah melibatkan peran perempuan dalam membangun rekonsiliasi berkelanjutan untuk memastikan ketidakberulangan peristiwa di masa mendatang, membangun upaya damai berkelanjutan. Kementerian Agama mengevaluasi program moderasi beragama dan peran-peran FKUB agar benar-benar menjadi ruang perjumpaan dan ruang kerja bersama antar umat beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Selanjutnya mereka mendorong Kepolisian Tanggerang Selatan di bawah pengawasan Polda Banten melakukan proses hukum dan menjamin rasa aman terhadap masyarakat dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
GKPK diamanatkan oleh Sidang Komisi Paripurna untuk melakukan pemantauan lebih lanjut sebagai basis untuk penyikapan yang lebih utuh Komnas Perempuan atas peristiwa tersebut, sebagai bagian tidak terpisahkan dari upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan sekaligus menjadi respon atas desakan masyarakat sipil untuk lembaga HAM membuat pencarian fakta dan rekomendasi penanganan yang komprehensif. (Ais/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya mengerahkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) serta 50 ribu penyuluh agama untuk melakukan pencegahan judi online. Hal ini dikemukakan Menag Nasaruddin seusai menghadiri…

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

SETYO Budiyanto meraih suara terbanyak sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029. Terpilihnya Setyo melalui pungutan suara yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Muhammad Daffa Lulusan S1 Tercepat di UGM

  • November 22, 2024
Muhammad Daffa Lulusan S1 Tercepat di UGM

Warga Antusias Bertemu Wapres Gibran dan Pj Gubernur Jateng

  • November 22, 2024
Warga Antusias Bertemu Wapres Gibran dan Pj Gubernur Jateng

Kementan Libatkan 15 Ribu Petani Milenial di Kalsel-Kalteng

  • November 22, 2024
Kementan Libatkan 15 Ribu Petani Milenial di Kalsel-Kalteng

Kim Byung Man Dibebaskan dari Tuduhan KDRT

  • November 22, 2024
Kim Byung Man Dibebaskan dari Tuduhan KDRT

Komisi III DPR Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

  • November 22, 2024
Komisi III DPR Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Teknologi Ultra Violet untuk Tingkatkan Panenan Udang

  • November 22, 2024
Teknologi Ultra Violet untuk Tingkatkan Panenan Udang