Tok! MK Resmi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

MAHKAMAH Konstitusi resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan pasangan uruta 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan pasangan 03 Gandjar Pranowo-Machfud MD setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil. “Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA  Claudia Sheinbaum Kandidat Presiden Wanita Pertama Meksiko

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Pada bagian lain, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta semua elemen bangsa menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan Capres Nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan pasangan Capres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Terlebih, putusan MK tersebut sudah bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA  PPP Ajak Komponen Anak Bangsa Bersatu Membangun NKRI

“Mari kita hormati dan patuhi keputusan MK terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Kini saatnya kita dukung penuh pasangan Prabowo-Gibran untuk memimpin bangsa ini kedepan melanjutkan berbagai program pembangunan Jokowi. Karena seluruh tahapan hukum sudah dijalankan sesuai aturan yang ada,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (22/4). (*)

 

Dimitry Ramadan

Related Posts

Putin Tuding Barat Buat Perang di Ukraina Jadi Konflik Global

PRESIDEN Rusia, Vladimir Putin menyebut bahwa perang Ukraina kini mulai menuju jadi konflik global. Hal itu setelah Amerika Serikat dan Inggris mengizinkan Ukraina menyerang Rusia dengan senjata mereka. Karena itu…

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya mengerahkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) serta 50 ribu penyuluh agama untuk melakukan pencegahan judi online. Hal ini dikemukakan Menag Nasaruddin seusai menghadiri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemensos dan BGN Kolaborasi Program Makan Bergizi Gratis

  • November 22, 2024
Kemensos dan BGN Kolaborasi Program Makan Bergizi Gratis

Tiga Pesan Anies untuk Memenangkan Pramono-Rano Karno

  • November 22, 2024
Tiga Pesan Anies untuk Memenangkan Pramono-Rano Karno

Putin Tuding Barat Buat Perang di Ukraina Jadi Konflik Global

  • November 22, 2024
Putin Tuding Barat Buat Perang di Ukraina Jadi Konflik Global

Dampak Banjir di Kabupaten Bandung Tiga Rumah Rusak

  • November 22, 2024
Dampak Banjir di Kabupaten Bandung Tiga Rumah Rusak

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

  • November 21, 2024
Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

Tim Esport Indonesia Juarai 16th IESF World Esports Championships

  • November 21, 2024
Tim Esport Indonesia Juarai  16th IESF World Esports Championships