Polda Jateng Bongkar Jaringan Premanisme Berkedok Wartawan

JAJARAN Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus premanisme yang berkedok sebagai wartawan. Sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan seusai memeras korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari sejumlah media.

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam Pers Conference di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat, (16/5).

Dalam keterangannya Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bahwa para pelaku terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yakni HMG (perempuan) (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), seluruhnya berasal dari daerah Bekasi, Jawa Barat.

Jaringan besar

Dok.Ist

“Rombongan ini berjumlah tujuh orang. Empat orang berhasil kita amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Kombes Dwi Subagio

Dari keterangan pelaku dan bukti percakapan di Handphone di ketahui ternyata para pelaku adalah kelompok dari suatu jaringan besar dengan modus serupa. Jaringan tersebut diduga memiliki 175 anggota aktif dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta.

BACA JUGA  Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual, Polda Jateng Gunakan Metode Ilmiah

“Wilayah operasi jaringan tersebut di seluruh pulau jawa mulai Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur,” lanjutnya.

Publik figur

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan yang didapat dari para pelaku, jaringan ini telah beroperasi sejak 2020 dan telah melakukan aksi pemerasan di berbagai kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya. Modus yang digunakan adalah mengintai korban yang umumnya merupakan publik figur dan tokoh masyarakat.

Saat keluar dari hotel bersama pasangannya, para pelaku kemudian mendekati korban, mengaku sebagai wartawan, dan mengancam akan memberitakan aib pribadi atau skandal korban di media massa jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

“Salah satu korban yang melapor sempat diminta uang hingga ratusan juta rupiah, Namun setelah ber negosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku. Dari laporan inilah penyelidikan kami berkembang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali,” lanjut Dwi Subagio.

BACA JUGA  Polda Tangkap Pelaku Penyebar Konten Pornografi

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat kembali mengaku sebagai wartawan dari media-media terkenal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi dari media tersebut.

Tidak terdaftar

Sebaliknya, ditemukan sejumlah kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.

“Dari hasil pengecekan yang kami lakukan ternyata seluruh media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. Sudah di cek oleh Pak Kabid Humas ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar secara resmi,” tegasnya.

Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu pers, kartu ATM, handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam. Para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA  IM57+ Institute Kritik Penyerangan terhadap Wartawan

Berantas premanisme

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian komitmen Polda Jateng dalam upaya memberantas aksi premanisme di Jawa Tengah.

“Kami berkomitmen akan membongkar jaringan dalam kasus ini dan semoga tidak terjadi di daerah lain. Masyarakat harus waspada, terutama jika menemukan orang-orang yang mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi atau pemerasan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Artanto. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polresta Sleman Limpahkan 139 Sepeda Motor Hasil Tilang

SATLANTAS Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melimpahan Barang Bukti Tilang berupa sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Sleman sebanyak  139 kendaraan. Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menjelaskan jenis pelanggaran ke-139…

Bersihkan Lapas dari Narkoba, para Napi Dipindah ke Nusakambangan

KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Ditjen Pemasyarakatan terus melakukan redistribusi warga binaan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Hingga kini, hampir 1.000 narapidana kategori risiko tinggi telah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Libatkan 548 Partisipan, Minyak Jelantah Catatkan 48 Transaksi

  • July 2, 2025
Libatkan 548 Partisipan, Minyak Jelantah Catatkan 48 Transaksi

Polisi Bantu Basmi Hama Tikus demi Jaga Ketahanan Pangan

  • July 2, 2025
Polisi Bantu Basmi Hama Tikus demi Jaga Ketahanan Pangan

Susi Air Buka Rute Baru Yogya-Bandung dan Yogya-Karimunjawa

  • July 2, 2025
Susi Air Buka Rute Baru Yogya-Bandung dan Yogya-Karimunjawa

Oknum Kepala Sekolah di Pangaribuan Diduga Jadi Calo para Guru

  • July 2, 2025
Oknum Kepala Sekolah di Pangaribuan Diduga Jadi Calo para Guru

Gubernur Jateng Ingin Fokus Tangani Soal Rob Sayung

  • July 2, 2025
Gubernur Jateng Ingin Fokus Tangani Soal Rob Sayung

Jelang Ajaran Baru, Perajin Atribut Sekolah Banjir Pesanan

  • July 2, 2025
Jelang Ajaran Baru, Perajin Atribut Sekolah Banjir Pesanan