Polisi Tangkap FF Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru

POLISI menangkap FF, 44 tahun, terduga pembunuhan terhadap perempuan berinisial SH, 40, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di danau Muara Baru, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menjelaskan FF berprofesi sebagai jagal hewan.

“FF merupakan teman dekat korban yang berkerja sebagai karyawan swasta,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10).

FF ditangkap di rumahnya Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara. Dari hasil penyidikan, FF membunuh korban kemudian memenggal kepalanya menggunakan pisau.

Saat ditangkap, FF melawan aparat polisi sehingga polisi mengambil tindakan untuk melumpuhkannya.

“Sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan,” kata Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.

BACA JUGA  Hanya Karena Cemburu, Pria Bunuh Istrinya

Ia kemudian menunjukkan foto FF kepada wartawan. Foto yang dibagikan Tampak FF mengenakan kaos putih, celana jins biru, rambutnya warna hitam tampak acak-acakan.

Ia duduk dengan kedua tangan terikat kabel ties yang dibungkus plastik. Polisi masih mendalami motif perbuatan FF tega membunuh  SH dengan cukup sadis.

Jasad korban ditemukan warga terbungkus kantong besar yang mengapung di danau Muara Baru, Rabu (30/10).

Kemudian kepala korban ditemukan di semak belukar perumahan di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa SH adalah ibu tunggal dan memiliki empat anak. Ia warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA  Nanang Gimbal Diduga Pembunuh Sandy Permana Ditangkap

Polisi telah memintai keterangan dari keluarga korban terkait kasus pembunuhan SH. Saat ini jasadnya berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan autopsi. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Jokowi Disebut belum Pernah Adakan Perjanjian dengan Penggugat

KUASA hukum Presiden RI ke-7  Joko Widodo, YB Irphan memastikan bahwa klien-nya sama sekali belum pernah mengadakan perjanjian dengan penggugatnya Aufaa Luqmana. Hal itu terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka yang…

Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Tersangka Pelaku Pencabulan Anak

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan YMA, 25 YMU, 31, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jokowi Disebut belum Pernah Adakan Perjanjian dengan Penggugat

  • April 11, 2025
Jokowi Disebut belum Pernah Adakan Perjanjian dengan Penggugat

Wakil Bupati Humbahas Minta Petani Jaga Ketersediaan Bibit

  • April 11, 2025
Wakil Bupati Humbahas Minta Petani Jaga Ketersediaan Bibit

Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Tersangka Pelaku Pencabulan Anak

  • April 11, 2025
Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Tersangka Pelaku Pencabulan Anak

Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati Cecep ke Polisi

  • April 11, 2025
Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati Cecep ke Polisi

Indosat Catat Peningkatan Trafik Data Tertinggi di Kebumen

  • April 11, 2025
Indosat Catat Peningkatan Trafik Data Tertinggi di Kebumen

Perkuat Kebersamaan, JNE Gelar Halal Bihalal

  • April 11, 2025
Perkuat Kebersamaan, JNE Gelar Halal Bihalal