GMKI Dukung Menag Hapus Rekomendasi FKUB

GERAKAN Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendukung langkah progresif Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah.

Menurut mereka kebijakan itu sebagai terobosan penting dalam memperkuat hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia.

Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom menyatakan bahwa keputusan itu merupakan langkah positif dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

“Kami sangat mendukung kebijakan berani Menteri Agama ini. Dengan menghapus rekomendasi FKUB, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,” kata Jefri, Senin (12/8).

Bahwa selama ini lanjut dia banyak kelompok minoritas mengalami kesulitan dalam mendirikan rumah ibadah akibat ketatnya persyaratan rekomendasi dari FKUB.

BACA JUGA  PPIH Kembali Ingatkan Smart Card Jemaah Jangan Sampai Hilang

“Langkah ini akan mempermudah proses perizinan dan mengurangi hambatan yang sering dihadapi oleh kelompok minoritas. Ini adalah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi semua umat beragama,” ungkapnya.

Semangat pluralisme

Keputusan ini juga dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

“Kebijakan ini sejalan dengan semangat demokrasi dan pluralisme yang kita anut. Kami berharap langkah ini dapat menjadi awal yang baik untuk lebih banyak kebijakan inklusif di masa depan,” ujar Jefri.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengumumkan bahwa rekomendasi FKUB tidak lagi menjadi syarat dalam penerbitan izin pendirian rumah ibadah.

BACA JUGA  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri pada Senin

Masyarakat cukup memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi semua kelompok agama di Indonesia.

Revisi terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah, merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keadilan bagi semua warga negara dalam menjalankan ibadah mereka.

Kado HUT RI

Keputusan ini, yang bertepatan dengan momentum perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024, dianggap sebagai kado spesial bagi bangsa Indonesia.

“Kebijakan Menteri Agama Yaqut ini menjadi hadiah istimewa dalam peringatan 79 tahun Indonesia merdeka, karena memberikan harapan baru bagi terciptanya kebebasan beragama yang lebih inklusif dan adil di tanah air. Semoga semangat kemerdekaan ini terus membawa perubahan positif bagi kehidupan beragama di Indonesia,” pungkasnya. (Ais/N-01)

BACA JUGA  Peserta Ujian Masuk PT Keagamaan Islam Meningkat

Dimitry Ramadan

Related Posts

Hari Kartini Simbol Kesetaraan Gender di Indonesia

Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April di Indonesia, bukanlah sekadar perayaan biasa. Hari ini merupakan momentum untuk mengenang dan menghormati Raden Ajeng Kartini Djojoadhiningrat, seorang tokoh emansipasi wanita…

Sebanyak 100 Ribu Visa Haji Terbit, Jemaah Berangkat Mulai 2 Mei

SEBANYAK 100 ribu visa haji dari total  203.320 jemaah haji reguler telah diterbitkan. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan pada 1 Mei jemaah sudah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KAI Gandeng UNS dalam Pengembangan Riset dan SDM

  • April 21, 2025
KAI Gandeng UNS dalam Pengembangan Riset dan SDM

Forkopimda Humbahas Pantau Seleksi Calon Paskibraka

  • April 21, 2025
Forkopimda Humbahas Pantau Seleksi Calon Paskibraka

NPCI Minta Kejelasan Anggaran untuk Penyelenggaraan WAG

  • April 21, 2025
NPCI Minta Kejelasan Anggaran untuk Penyelenggaraan WAG

Laba Bersih Pertalife Insurance Melejit

  • April 21, 2025
Laba Bersih Pertalife Insurance Melejit

MTI Desak Pemerintah Bentuk Satgas Darurat Keselamatan Transportasi Darat

  • April 21, 2025
MTI Desak Pemerintah Bentuk Satgas Darurat Keselamatan Transportasi Darat

Pemkab Sleman Tolak Nama Kaliurang Jadi Merek Minuman Keras

  • April 21, 2025
Pemkab Sleman Tolak Nama Kaliurang Jadi Merek Minuman Keras