Sawit Rakyat di Hutan Rantau Bertuah Siak Dapat SK Biru

MASYARAKAT  Rantau Bertuah menggarap lahan perkebunan sawit rakyat lebih dari 20 tahun di hutan mendapatkan SK Biru. Ini pertama di Indonesia.

SK Menteri LHK tentang Penetapan Perubahan Batas Kawasan Hutan atau SK Biru untuk sawit rakyat Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, telah keluar. Nantinya akan dibagikan saat Festival Like 2 di Jakarta pekan ini.

”Alhamdulillah, iya benar nanti dibagikan di Jakarta pekan ini di rangkaian acara Festival Like 2,” kata Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Afni Zulkifli, Selasa (6/8).

SK biru dari Menteri LHK bernomor 617 tahun 2024 memberi landasan hukum yang kuat bagi petani sawit kecil di Desa Rantau Bertuah.

BACA JUGA  Permen Perlindungan Hukum Terbit, Asa Pejuang Lingkungan Hidup Bangkit

Mereka telah menggarap lahan lebih dari 20 tahun dan tidak lebih dari 2 hektare (ha) per KK.

”SK Biru Desa Rantau Bertuah ini juga menjadi yang pertama di Indonesia untuk penyelesaian kegiatan dalam kawasan hutan produksi dari kebun sawit milik rakyat kecil, yang diselesaikan pemerintah sesuai UUCK,” jelas Afni.

Menurutnya, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) nomor 11 tahun 2020, membawa harapan bagi masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan.

Selain menjadi solusi konflik tenurial, UUCK juga dapat melindungi hak-hak masyarakat yang sudah menggarap lahan di bawah 5 ha. Dengan jangka waktu lebih dari dua dekade di dalam kawasan hutan.

Ada tujuh desa yang memiliki lahan garapan di Kabupaten Siak akhirnya masuk dalam peta indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah.

BACA JUGA  Tim Gabungan Melokalisasi Kebakaran Batubara di Muarojambi

Peta Indikatif Sawit Rakyat di Hutan

Peta indikatif ini nantinya akan menjadi dasar penting melangkah ke tahap selanjutnya. Yaitu menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan masyarakat di dalam kawasan hutan.

“Khusus lahan garapan yang berkaitan dengan BUMD PT Persi Siak sudah masuk peta indikatif ini. Masih ada proses-proses berikutnya sampai definitif,” kata Afni.

“Kita bersyukur untuk Desa Rantau Bertuah telah selesai sampai SK Biru. Prosesnya sudah di jalur yang benar sesuai UUCK,” lanjutnya.

Secara nasional pada 2023 ditargetkan seluas 123.550 ha lahan sawit di 13 Kabupaten/Kota dapat diberikan kepada masyarakat dalam bentuk sertifikat. Termasuk di Kabupaten Siak.

Khusus di Kabupaten Siak ada sekitar 19 titik pada cakupan area mencapai 501,17 ha dengan luas 1.633,08 ha.

BACA JUGA  Menteri KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau

”Prioritas utama adalah fasum, fasos dan pemukiman penduduk yang telah lama berada dalam kawasan hutan,” terang Afni.

Sementara itu Ketua Forum Masyarakat Dalam dan Sekitar Kawasan Hutan Riau, Anton Hidayat menyambut baik langkah cepat dan konkrit KLHK dalam implementasikan UUCK.

Selama ini masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan yang memiliki lahan garapan, terutama kebun sawit, hidup dalam kebimbangan dan bahkan ketakutan. (RUD/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

POLDA Jawa Barat terus mengupdate data terkini dampak gempa bumi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat ini ada 5.409 kepala keluarga atau 21.696 jiwa terdampak gempa, namun yang harus mengungsi…

Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

PARK Bo Gum untuk pertamakalinya muncul sebagai sosok atlet tinju dalam film Good Boy. Biasanya ia menjadi sosok pria manis dalam drama Korea. Namun dalam Good Boy, ia berperan sebagai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

  • September 20, 2024
Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

  • September 20, 2024
Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

  • September 20, 2024
Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

Malam Kelam Barca di Monaco

  • September 20, 2024
Malam Kelam Barca di Monaco

Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

  • September 20, 2024
Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

Paslon Farhan-Erwin Mulai Sosialisasikan Program

  • September 20, 2024
Paslon Farhan-Erwin Mulai Sosialisasikan Program