BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran setelah ditemukan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
BPOM melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (24/7) menyebutkan kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” demikian keterangan tertulisnya.
Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat petugas melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.
BPOM menemukan ada produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan tersebut, telah dilakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Roti Okko kembali diuji di laboratorium.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk,” jelasnya.
Natrium dehidroasetat tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik. Batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam. (*/S-01)