Polda Tangkap Pelaku Penyebar Konten Pornografi

POLDA Jawa Tengah berhasil  mengungkap pelaku tindak pidana pornografi melalui jejaring instan. Pelaku berinisial RS, 30, warga Kabupaten Kebumen, ditangkap Polda Jateng beserta sejumlah barang bukti terkait penyebaran konten-konten pornografi.

Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan  penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.

“Laporan masyarakat kita tindak lanjuti dengan penelusuran di media sosial. Hasil penelusuran dari Tim Siber menemukan satu akun Facebook dengan nama ‘Pemersatu Bangsa’ dan mengarah pada pelaku berinisial RS,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio kepada wartawan di semarang, Selasa 23/7.

Menurutnya, pelaku RS menggunakan modus operandi dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan teknis pembayarannya.

BACA JUGA  Polda Jateng Tangkap 5 Pelaku Pencuri Kayu dengan Kekerasan

Sejak 2023

Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300 ribu untuk konten asusila anak di bawah umur.

“Pelaku menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023, mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno ini sebanyak Rp12 juta per bulan. Dia tidak punya pekerjaan lain, hanya mencari dan mendownload konten video asusila serta menyebarkannya,” jelasnya.

Pelaku RS mengaku telah melakukan penjualan konten pornografi sejak tahun 2023. Dia menyebutkan bahwa konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya tetapi merupakan video unduhan dari internet.

“Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan. Buat pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp12 juta. Saya tiap hari download ambil di Telegram,” ucap RS.

BACA JUGA  Arus Balik Lewat Jateng Turun, One Way Nasional masih Berlaku

Bijak gunakan smarphone

Dirreskrimsus Polda Jateng menghimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan smartphone dan media sosial. Teknologi yang berkembang pesat hendaknya digunakan secara positif, seperti mendekatkan silaturahmi dan memudahkan komunikasi serta aktivitas sosial.

“Kami himbau masyarakat lebih bijak, teknologi yang ada di smartphone agar tidak disalahgunakan. Lebih baik digunakan merekam momen kebahagiaan dan kebersamaan dengan keluarga atau kerabat daripada digunakan membuat video asusila. Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelaku pembuat dan penyebar konten video asusila,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS kini meringkuk di sel tahanan Polda Jateng untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 serta UU tentang Pornografi Anak dengan pasal 4 ayat 1 dan pasal 29.

BACA JUGA  11 Orang Lulus Seleksi Bintara Kompetensi Khusus Polda DIY

Ancaman pidana yang dihadapi minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. (HTM/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bandung Gaungkan Inklusivitas di Hari Peduli Autisme

SUASANA penuh semangat dan haru menyelimuti Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, JawaBarat pada Minggu (20/4). Ratusan warga tampak menghadiri peringatan Hari Peduli Autisme Internasional Tingkat Kota Bandung. Acara itu diharapkan…

Kemensos Dukung Digitalisasi Perlindungan Sosial

KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mendukung rencana pengembangan infrastruktur digital publik terhadap program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dicanangkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Digitalisasi ini dinilai penting untuk memperoleh data yang akurat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KAI Logistik Kelola 5,8 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama

  • April 20, 2025
KAI Logistik Kelola  5,8 Juta Ton Barang  di Triwulan Pertama

Bandung Gaungkan Inklusivitas di Hari Peduli Autisme

  • April 20, 2025
Bandung Gaungkan Inklusivitas di Hari Peduli Autisme

Bela Palestina, 2 Ribu Warga Pekanbaru Ikuti Aksi Riau Melawan Zionis Israel

  • April 20, 2025
Bela Palestina, 2 Ribu Warga Pekanbaru Ikuti Aksi Riau Melawan Zionis Israel

Bangkit dan Menang, Barcelona Kukuh di Puncak Klasemen

  • April 20, 2025
Bangkit dan Menang, Barcelona Kukuh di Puncak Klasemen

Gresik Petrokimia Petik Kemenangan Pertama di Final Four

  • April 19, 2025
Gresik Petrokimia Petik Kemenangan Pertama di Final Four

Wagub Jateng Resmikan Gedung Indoor di Kudus

  • April 19, 2025
Wagub Jateng Resmikan Gedung Indoor di Kudus