UMS Copot Jabatan Dua Oknum Dosen Pelaku Pecehan Seksual

DUA oknum dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi, akhirnya dicopot dari jabatan struktural. Selan itu keduanya juga diberhentikan sebagai dosen.

Keputusan Rektor UMS sebagaimana tertuang dalamSK No:179 dan 180/IV/2024, sebagai menindaklanjuti dari hasil kerja investigasi institusi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS

Rincian keputusan rektor Prof Sofyan atas dua oknum pelaku pelecehan seksual adalah, yang satu dicopot dari jabatan struktural, dan satunya lagi diberhentikan sebagai dosen dan diturunkan menjadi tenaga administratif.

Data yang diperoleh Mimbar Nusantara, dua oknum yang disanksi adalah  satu wakil dekan FKIP, dan satunya lagi dosen pelaku peleceh seksual terhadap mahasiswa yang sedang meminta bimbingan skripsi langsung diberhentikan sebagai diturunkan sebagai tenaga administratif.

BACA JUGA  Tim Dosen Unsil Beri Pelatihan Transformasi Digital untuk Guru Bahasa Indonesia SMK

Keputusan rektor UMS terhadap dua oknum dosen itu, Sabtu (20/7) dibacakan Wakil Rektor IV Prof. Dr. dr. Em Sutrisna didepan wartawan, di Gedung Siti Walidah UMS, Pabelan. Tidak ada penyebutan nama selain sanksi pencopotan.

Disebutkan Sutrisna, dua lembaga pengusut, yakni Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS dalam  investigasi, menyimpulkan dua oknum melanggar etik sebagai karyawan UMS, terkait pelecehan seksual tersebut.

“Kedua lembaga yang ditugaskan melakukan investigasi sudah bekerja masif. Langkah ini juga merupakan upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak pelecehan seksual,” papar Em Sutrisna ketika membacakan keputusan sanksi rektor, seperti tertuang dalam SK No:179 dan 180/IV/2024.

BACA JUGA  Universitas Muhammadiyah Surakarta Tambah Dua Guru Besar

Kampus nyaman

Pimpinan UMS, lanjut dia, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS, dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Rektor dan segenap pimpinan UMS  terus berkomitmen  menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, serta mencegah segala tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun,” tandas Sutrisna.

Rektor Sofyan dalam keterangan tertulis yang dibacakan berpesan kepada seluruh sivitas UMS agar terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah, dengan menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama, dan hukum.

Sivitas akademika juga diminta memberikan rasa empatinya terhadap dua mahasiswi sebagai korban, berikut kesiapan memberikan pendampingan psikologis dan hukum.

BACA JUGA  Sivitas UII Demo Soal Rusaknya Demokrasi

 “Segenap civitas UMS sangat berempati kepada korban, dan siap memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta menjamin mereka untuk mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya,” punkas Rektor seperti ditirukan Em Sutrisna. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tarutung Gelar Baksos

DALAM rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 pada 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa penyaluran bantuan kepada masyarakat kurang mampu, Senin (14/4/2025).…

Menteri P2MI Gandeng UNS dan Pemkot Solo Siapkan SDM Andal

KEMENTERIAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menanggapi serius tawaran 1,7 juta lowongan kerja di luar negeri. Untuk itu mereka bersinergi dengan perguruan tinggi dan Pemerintah Daerah guna menyiapkan sumber daya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tarutung Gelar Baksos

  • April 14, 2025
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tarutung Gelar Baksos

BPK Minta Pemkab Samosir Transparan saat Diaudit

  • April 14, 2025
BPK Minta Pemkab Samosir Transparan saat Diaudit

Menteri P2MI Gandeng UNS dan Pemkot Solo Siapkan SDM Andal

  • April 14, 2025
Menteri P2MI Gandeng UNS dan Pemkot Solo Siapkan SDM Andal

Aturan Jurnalis Asing Wajib dapat Surat Izin Kepolisian Dikecam

  • April 14, 2025
Aturan Jurnalis Asing Wajib dapat Surat Izin Kepolisian Dikecam

KAI Wisata Angkut 20.835 Penumpang saat Lebaran

  • April 14, 2025
KAI Wisata Angkut 20.835 Penumpang saat Lebaran

Genjot Program MBG, Jateng Siap Tambah 105 SPPG

  • April 14, 2025
Genjot Program MBG, Jateng Siap Tambah 105 SPPG