UNS Beri Gelar Profesor Kehormatan untuk Jakgung Muda Pembinaan

JAKSA Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Bambang Sugeng Rukmono (BSR) di mata Universitas Sebelas Maret (UNS Surakarta sangat layak menerima gelar profesor kehormatan. Hal itu melihat upayanya yang kuat di bidang penegakan pidana korupsi dan juga akademisi di sejumlah perguruan tinggi.

Karena itu, pada Jumat (28/6) nanti UNS akan menganugerahkan gelar profesor kehormatan bagi pejabat eselon I di Kejaksaan Agung tersebut. Gelar profesor haunoris causa untuk bidang hukum pidana korupsi dan pemulihan aset di luar negeri.

Plt Rektor UNS, Prof Dr Chatarina Muliana dalam jumpa pers menegaskan, pria alumunus Fakultas Hukum UNS itu selain birokrat juga akademisi, dan juga seorang dosen penguji.

“Karena selain birokrat di bidang penegakan hukum dalam jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, yang bersangkutan selama ini juga seorang akademisi yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi, termasuk UNS. Tentu ini pantas,” tukas Chatarina dalam jumpa pers sehari menjelang pemberian gelar profesor kehormatan.

BACA JUGA  Gibran Ucapkan Selamat untuk Kontingen Peparnas Jateng

Ketua Senat UNS, Prof Muhammad dengan sejumlah posisi, baik penegak hukum, birokrat, akademisi dan dosen penguji di beberapa perguruN tinghi, Bambang Sugeng pantas dan layak menerima gelar profesor kehormatan dari UNS.

“Ia berhak atas gelar profesor kehornatan, dannkedepan pantas mengajar di UNS,” tegas Jamin.

Bambang di depan wartawan mengatakan, dirinya dalam pengukuhan profesor kehormatan akan menyampaikan pidato kehormatan bertajuk ‘Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan, sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery’.

Dia paparkan, central authority menjadi bagian dari integrated justice system di bawah kejaksaan, guna upaya optimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.

BACA JUGA  Hartono Resmi Terpilih Sebagai Rektor UNS Periode 2024-2029

“Pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya,” kata pria kelahiran 1968 itu.

Sejauh ini, lanjut dia, rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di
luar negeri, salah satunya dikarenakan proses birokrasi yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah.

Setidaknya ada beberapa negara, seperti Singapura, Brunei, Malaysia dan Filipina telah menempatkan central authority menjadi bagian integrated
justice system di bawah kejaksaan.

“Apa yang ditunjukkan sejumlah negara itu, merupakan gagasan baru dan jika diterapkan bisa memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia,” imbuh dia.

BACA JUGA  Rektor UNS Terbaru Hartono Luncurkan 9 Program Unggulan

Menurut Jaksa Agung Muda Pembinaan ini, kebaruan gagasan ini akan menyangkut rekonstruksi kelembagaan central authority dalam rangka efektivitas penuntutan.

Lebih dari itu rekonstruksi kelembagaan central authority dalam asas dominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system, diharap bisa memiliki efektivitas asset recovery di luar negeri.

Pada penutup uraiannya, Bambang menganggap pentingnya kolaborasi perguruan tinggi dengan dunia usaha serta dunia industri untuk memperkuat kerjasama dan memberikan keuntungan pada perkembangan ilmu pengetahuan. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya mengerahkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) serta 50 ribu penyuluh agama untuk melakukan pencegahan judi online. Hal ini dikemukakan Menag Nasaruddin seusai menghadiri…

Wisudawan UGM Titik Awal Mengabdi kepada Bangsa

WISUDAWAN UGM harus memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa. Direktur  Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantoro menyampaikan hal itu saat prosesi wisuda hari kedua program Sarjana dan Sarjana Terapan UGM, di Grha…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

  • November 21, 2024
Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

Tim Esport Indonesia Juarai 16th IESF World Esports Championships

  • November 21, 2024
Tim Esport Indonesia Juarai  16th IESF World Esports Championships

Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

  • November 21, 2024
Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

  • November 21, 2024
Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

  • November 21, 2024
Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

Pertamina Patra Niaga JBT Beri Apresiasi seorang Operator SPBU

  • November 21, 2024
Pertamina Patra Niaga JBT Beri  Apresiasi seorang Operator SPBU