PARA calon mahasiswa baru perguruan tinggi negeri yang lolos lewat Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun akademik 2024/2025, akan diumumkan hari ini, Kamis (13/6) pukul 15.00 WIB secara daring.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada, Prof. Wening Udasmoro, Kamis pagi mengingatkan, mereka yang lolos harus segera mempersiapkan diri untuk registrasi.
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, ketika akan melakukan registrasi,” kata Prof. Wening.
Persyaratan yang berupa dokumen, jelasnya, nantinya harus diunggah ke alamat yang sudah disediakan. Para calon mahasiswa yang memilih Uang Kuliah Tunggal Pendidikan Unggul (UKT PU) diharuskan menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga asli, Kartu Perlindungan Kesehatan seperti Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Asuransi Kesehatan. Selain itu juga memberikan persetujuan atas Pernyataan bersedia membayar UKT Pendidikan Unggul.
“Sedangkan, calon mahasiswa yang memilih UKT-PU, difasilitasi untuk melakukan tes bebas penyalahgunaan NAPZA di Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM atau Gadjah Mada Medical Center (GMC) pada 13-27 Agustus 2024,” katanya.
Bagi calon mahasiswa yang memilih verifikasi untuk Penetapan Uang Kuliah Tunggal, selain menyiapkan dokumen Kartu Keluarga asli, KTP asli kedua orang tua/wali atau surat keterangan kematian apabila salah satu atau kedua orang tua telah meninggal dunia, atau akta perceraian apabila kedua orang tua bercerai.
Selanjutnya, katanya, surat keterangan penghasilan pokok kedua orang tua atau wali atau penanggung biaya yang disahkan oleh Bendahara gaji bagi pekerja dan pensiunan sektor formal. “Bagi yang tidak bekerja atau bekerja di sektor informal seperti buruh, tani, nelayan, pedagang dan wiraswasta menggunakan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat,” ujarnya.
Menurut Prof. Wening, selain surat keterangan penghasilan, calon mahasiswa juga mengunggah SPT Tahunan orang tua/wali yang berprofesi sebagai ASN/TNI/POLRI/ Karyawan BUMN/Swasta, Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan NAPZA dari rumah sakit atau klinik atau laboratorium yang mempunyai izin dari pemerintah, dilampiri dengan hasil pemeriksaan laboratorium untuk Benzodiazephine, Amphetamine, dan THC Cannabis. Termasuk kartu Perlindungan Kesehatan seperti Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Asuransi Kesehatan lainnya.
Sementara calon mahasiswa pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) diharuskan menyertakan bukti pendaftaran KIP-Kuliah, Surat Pernyataan Kesediaan Membayar UKT, apabila pendaftaran KIP-Kuliah tidak memenuhi persyaratan.
“Di samping itu, mahasiswa yang sudah mendaftar KIP-K juga menyertakan foto rumah tampak depan, tampak samping, tampak belakang (apabila memungkinkan), dan garasi apabila mempunyai. Kemudian bukti pembayaran tagihan penggunaan listrik/pembelian token listrik prabayar terakhir, mutasi rekening tabungan 3 bulan terakhir kedua orang tua/wali/ penanggung biaya, atau Surat Keterangan Penghasilan Pokok kedua orang tua/wali/ penanggung biaya, yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa bagi yang tidak mempunyai rekening tabungan,” katanya.
Prof. Wening menuturkan bagi calon mahasiswa yang belum diterima lewat jalur SNBT nantinya, masih ada kesempatan untuk mengikuti tes masuk UGM melalui Jalur International Undergraduate Program (IUP) III. (AGT/N-01)