
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Banten, yang terbukti mencemari udara.
Tindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam inspeksi lapangan yang dilakukan pada malam hari sebagai bentuk ketegasan negara dalam penegakan hukum lingkungan.
“Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian,” tegas Menteri Hanif saat memasang papan peringatan dan garis pengawasan di lokasi industri, Selasa (11/6).
Dua perusahaan disegel adalah :
- PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Desa Beberan, Ciruas — peleburan besi berkapasitas 150.000 ton per tahun dengan teknologi Induction Furnace. Perusahaan ini terpantau mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan yang memadai.
- PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande — perusahaan peleburan logam yang sebelumnya telah direkomendasikan untuk proses hukum pada 2023, namun belum ditindaklanjuti. Pada 4 Juni 2025, drone KLH mendokumentasikan emisi cerobong yang diduga melebihi baku mutu udara.
Menteri Hanif menegaskan bahwa inspeksi malam hari bukan tanpa alasan. Kehadiran langsung di lapangan, bahkan di luar jam kerja, merupakan bukti keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara menyeluruh.
“Kami hadir saat industri beroperasi agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan tak boleh hanya administratif, tapi nyata dan menyeluruh. Ini tentang hak publik atas udara bersih,” ujarnya.
Dua pabrik pencemar udara lakukan pelanggaan serius
Selain penyegelan, KLH/BPLH juga melakukan pengambilan sampel udara dan limbah untuk analisis forensik lingkungan. Ditemukan pula praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal yang memperkuat indikasi tindak pidana lingkungan hidup.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Unsur pidana dalam kasus ini sangat kuat. KLH/BPLH akan terus bertindak terhadap industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” tegas Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan.
Inspeksi ini merupakan bagian dari roadmap pengawasan lingkungan terpadu yang akan diterapkan di kawasan industri strategis, termasuk Bekasi, Karawang, dan Tangerang. Menteri Hanif menegaskan bahwa langkah ini adalah permulaan dari pengawasan yang lebih sistematis.
“Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. KLH/BPLH sedang menyusun peta jalan pengawasan yang mencakup berbagai kawasan industri di Jawa,” jelasnya.
KLH/BPLH juga menyerukan terbentuknya gerakan kolektif yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat sipil.
“Kita butuh ekosistem pengawasan lingkungan yang adil dan kuat. Industri wajib bertransformasi ke teknologi rendah emisi. Pemerintah akan hadir sebagai pengawal, masyarakat sebagai pengawas, dan media sebagai suara kebenaran,” pungkas Menteri Hanif. (*/S-01)