Empat Perusahaan Tambang Langgar Aturan di Raja Ampat

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap sejumlah pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, yang dilakukan oleh empat perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/6), KLH menyebutkan bahwa empat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Masing-masing perusahaan disebut menggunakan modus pelanggaran yang berbeda.

Rincian Pelanggaran Perusahaan Tambang

PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)
Perusahaan ini melakukan penambangan seluas 746 hektare di Pulau Manuran. Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan di pulau kecil tanpa disertai pengelolaan lingkungan dan pengendalian air limbah larian.
“Di lokasi ini, KLH/BPLH telah memasang plang peringatan sebagai tanda penghentian aktivitas,” ungkap KLH.

BACA JUGA  Dekan Biologi UGM Desak Pemerintah Tutup Tambang Raja Ampat

PT Gag Nikel (PT GN)
PT GN diketahui melakukan penambangan di Pulau Gag seluas sekitar 6 juta hektare. Pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di wilayah ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)
Perusahaan ini disebut melakukan kegiatan eksplorasi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tanpa dokumen lingkungan. KLH menyatakan telah menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT MRP di Pulau Batang Pele.

PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)
KLH menemukan bahwa PT KSM membuka tambang seluas 5 hektare di Pulau Kawe, yang berada di luar wilayah izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH.

BACA JUGA  Perusahaan Tambang Diminta Bantu Jaga Kelestarian Lingkungan dan Alam

Landasan Hukum dan Penegasan KLH

KLH menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat larangan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penambangan di kawasan tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), serta melanggar prinsip kehati-hatian lingkungan dan keadilan antargenerasi.

“Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar prinsip dasar tata kelola pulau kecil dan perlindungan ekosistem pesisir,” tegas KLH.

Semua lokasi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah disegel dan diawasi oleh pejabat pengawas KLH.(*/S-01)

BACA JUGA  Susi Pudjiastuti Minta Presiden Setop Penambangan di Raja Ampat

Siswantini Suryandari

Related Posts

Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut. Adapun Karhutla seluas 40 ha di hutan lindung…

Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

UPAYA retaliasi terhadap para ahli dalam perkara lingkungan hidup kembali terjadi. Ini bukan pertama kalinya para ahli lingkungan hidup menghadapi upaya pembungkaman. Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

  • July 1, 2025
Manggala Agni Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Kampar

Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

  • July 1, 2025
Aktivis Desak Hentikan Proses Hukum Dua Ahli Lingkungan

Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

  • July 1, 2025
Pertumbuhan Ekonomi Babel Diprediksi Melompat

ULP PLN Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

  • July 1, 2025
ULP PLN  Pematangsiantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya

Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

  • July 1, 2025
Sekda Jabar Sebut Konflik dengan Wagub Erwan Sudah Selesai

FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi

  • July 1, 2025
FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi